PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari, mantan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, sebagai tersangka.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan pelengsengan di desa tersebut, namun diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Zamachsari menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Pamekasan pada Selasa (29/10) selama lebih dari enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zamachsari dianggap berperan sebagai penerima proyek dana hibah melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang ia kelola.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zamachsari langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa dana hibah yang terindikasi diselewengkan bersumber dari anggaran Pemprov Jatim.
Dana tersebut dialokasikan untuk dua pokmas di Desa Cenlecen, yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit, yang masing-masing mendapatkan anggaran sebesar Rp178 juta.
Dana ini seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan pelengsengan, namun, dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disetor, pekerjaan yang dilaporkan diduga adalah milik Pemkab Pamekasan, bukan hasil dari pelaksanaan dana hibah tersebut.
Penyidik Kejari Pamekasan menyoroti adanya indikasi pemalsuan SPJ yang disampaikan oleh pokmas terkait.
Berdasarkan temuan awal, dana yang dihibahkan diduga digunakan untuk kepentingan di luar proyek, sementara laporan yang diserahkan justru mengacu pada proyek yang didanai pemerintah daerah.
“Kami akan terus menelusuri sejauh mana penyimpangan dana hibah ini dilakukan dan siapa saja yang terlibat,” kata Ardian.
Penetapan Zamachsari sebagai tersangka membuka potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema dugaan penyimpangan dana hibah ini.
Menurut Ardian, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pengurus pokmas yang terkait untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kasus ini.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kami untuk menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” tambah Ardian.
Kejari Pamekasan pun masih mempertimbangkan apakah ada tersangka tambahan yang kemungkinan terlibat, mengingat dana hibah yang dialokasikan tergolong besar.
Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah desa menjadi penting mengingat banyaknya temuan kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah lain.
Ardian berharap masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur.
Di Pamekasan sendiri, laporan mengenai pengelolaan dana hibah yang tidak transparan telah beberapa kali mencuat.
Pemerhati kebijakan publik, Imam Ghazali, menilai bahwa lemahnya pengawasan penggunaan dana hibah di tingkat desa masih menjadi permasalahan serius.
Menurutnya, kebijakan distribusi dana hibah tanpa kontrol yang memadai membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi.
“Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan, terutama pada aspek verifikasi dan monitoring proyek yang menggunakan dana hibah. Jika tidak, ini akan terus menjadi lahan subur bagi praktik penyimpangan,” kata Imam.
Publik kini menanti transparansi dari pihak Kejari Pamekasan untuk membongkar tuntas kasus ini.
Masyarakat Desa Cenlecen, khususnya, berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membawa dampak positif terhadap perbaikan sistem pengelolaan dana hibah di desa mereka.
Dukungan dan perhatian publik terhadap proses penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa dana hibah yang semestinya mendukung pembangunan di desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Meskipun Zamachsari sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ardian menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mendalami peran pihak lain dan memastikan siapa saja yang terlibat.
Dalam hal ini, Kejari Pamekasan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dan petunjuk yang ada untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.***