Menyeret Tersangka, Menguak Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Proyek dana hibah Pemprov Jatim di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyeret tersangka. Sebab proyek pembangunan pelengsengan semestinya, namun diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan. (MP/Pinterest: Thiago Marcelino)

ILUSTRASI: Proyek dana hibah Pemprov Jatim di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyeret tersangka. Sebab proyek pembangunan pelengsengan semestinya, namun diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan. (MP/Pinterest: Thiago Marcelino)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari, mantan anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, sebagai tersangka.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan pelengsengan di desa tersebut, namun diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan.

Penetapan tersangka dilakukan usai Zamachsari menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Pamekasan pada Selasa (29/10) selama lebih dari enam jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zamachsari dianggap berperan sebagai penerima proyek dana hibah melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang ia kelola.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zamachsari langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa dana hibah yang terindikasi diselewengkan bersumber dari anggaran Pemprov Jatim.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Segera Panggil Penyidik Polres Jika Bertele-Tele Lengkapi Berkas Tipikor Gedung Dinkes

Dana tersebut dialokasikan untuk dua pokmas di Desa Cenlecen, yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit, yang masing-masing mendapatkan anggaran sebesar Rp178 juta.

Dana ini seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan pelengsengan, namun, dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang disetor, pekerjaan yang dilaporkan diduga adalah milik Pemkab Pamekasan, bukan hasil dari pelaksanaan dana hibah tersebut.

Penyidik Kejari Pamekasan menyoroti adanya indikasi pemalsuan SPJ yang disampaikan oleh pokmas terkait.

Berdasarkan temuan awal, dana yang dihibahkan diduga digunakan untuk kepentingan di luar proyek, sementara laporan yang diserahkan justru mengacu pada proyek yang didanai pemerintah daerah.

“Kami akan terus menelusuri sejauh mana penyimpangan dana hibah ini dilakukan dan siapa saja yang terlibat,” kata Ardian.

Penetapan Zamachsari sebagai tersangka membuka potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema dugaan penyimpangan dana hibah ini.

Menurut Ardian, pihaknya berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pengurus pokmas yang terkait untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kasus ini.

Baca Juga :  Seorang Suami di Surabaya Membakar Rumah yang Didalamnya ada Istri dan Dua Anaknya

“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kami untuk menangani setiap kasus secara profesional dan tuntas,” tambah Ardian.

Kejari Pamekasan pun masih mempertimbangkan apakah ada tersangka tambahan yang kemungkinan terlibat, mengingat dana hibah yang dialokasikan tergolong besar.

Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah desa menjadi penting mengingat banyaknya temuan kasus serupa yang terjadi di berbagai wilayah lain.

Ardian berharap masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus proyek fiktif di Desa Cenlecen ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Jawa Timur.

Di Pamekasan sendiri, laporan mengenai pengelolaan dana hibah yang tidak transparan telah beberapa kali mencuat.

Pemerhati kebijakan publik, Imam Ghazali, menilai bahwa lemahnya pengawasan penggunaan dana hibah di tingkat desa masih menjadi permasalahan serius.

Menurutnya, kebijakan distribusi dana hibah tanpa kontrol yang memadai membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi.

Baca Juga :  Warga Klompang Barat Ancam Pidanakan Kepala Desa Terkait BLT Dana Desa

“Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan, terutama pada aspek verifikasi dan monitoring proyek yang menggunakan dana hibah. Jika tidak, ini akan terus menjadi lahan subur bagi praktik penyimpangan,” kata Imam.

Publik kini menanti transparansi dari pihak Kejari Pamekasan untuk membongkar tuntas kasus ini.

Masyarakat Desa Cenlecen, khususnya, berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membawa dampak positif terhadap perbaikan sistem pengelolaan dana hibah di desa mereka.

Dukungan dan perhatian publik terhadap proses penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa dana hibah yang semestinya mendukung pembangunan di desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun Zamachsari sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ardian menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mendalami peran pihak lain dan memastikan siapa saja yang terlibat.

Dalam hal ini, Kejari Pamekasan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dan petunjuk yang ada untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu
Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional
ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades
Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Masuk DPO Polres Sumenep
Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:07 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:42 WIB

Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:12 WIB

Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB