SURABAYA, MaduraPost – Menindaklanjuti laporan dari warga setempat, rombongan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Sidak digelar di lahan seluas 3,4 hektare yang bertempat di PT Taman Timur Regency, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, (23/11).
Warga setempat memprotes karena pembangunan ruko dan perumahan tersebut dibangun tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dengan pemangku kepentingan setempat seperti RT, RW dan LPMK. Selain itu, pihak legislatif melakukan peninjauan secara langsung karena menimbulkan kemacetan yang mengganggu lalu lintas.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. Ia mengatakan masalah perizinan pembangunan itu sudah selesai. Namun yang membuat warga protes karena lalu lintas menjadi tidak lancar seperti biasanya, dan pihak yang bersangkutan diminta untuk segera menyelesaikannya.
“Ini belum ada penghuni tapi sudah terjadi kemacetan luar biasa, karena kan jika pembangunan seperti ini pasti memasukkan alat-alat berat untuk akses keluar masuk. Dan warga juga tidak pernah di ajak diskusi soal pembangunan ini. Ini yang akhirnya membuat warga protes,” kata Baktiono.
Ketika ditanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut menerangkan bahwa IMB sudah terbit sejak tanggal 3 Desember 2020 lalu, tetapi pihak PT baru memulai pembangunannya pada bulan April 2021
“Jadi nanti ini akan kita evaluasi soal perizinan, Amdal dan bagian perizinan pemerintah kota agar nanti tidak ada yang dirugikan baik pengembang maupun juga warga,” terangnya.
Pernyataan lain juga datang dari Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo. Dirinya mengatakan masalah lalu lintas memang perlu dipikirkan lebih dulu sebelum membangun.
Karena lokasi yang dipilih, lanjutnya, sudah dihuni oleh 1.400 penduduk. Dampak kemacetannya justru akan sangat besar, ditambah lagi dengan dampak-dampak yang lain.
“Sekarang jika penduduk sudah menempati seluruhnya dengan akses jalan hanya satu itu sangat tidak mungkin. Maka itu harus perlu dipikirkan lagi oleh pihak pengembang,” ucap Agoeng.
Di bagian rekomendasi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rachmawati pun mempertanyakan kenapa di lokasi pembangunan bisa sampai terjadi macet total. Politisi perempuan itu menduga ada anjuran yang tidak dijalankan oleh pihak pengembang, seperti masalah jam operasional keluar masuk mobil barang hingga soal drainase dari Dinas PU Bina Marga.
“Jadi seharusnya untuk mengangkut barang direkomendasi itu berbunyi dilakukan jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, tapi ternyata dilakukan pada saat jam kerja. Juga untuk rekomendasi drainase cuma ada satu filter di septic tank,” ujar Aning.
“Bayangkan, jika ada 1.400 warga, maka itu nanti limbah B3-nya pasti akan lari ke tambak, dan ini pasti merugikan,” tandas dia