BANGKALAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Bangkalan, Jawa Timur, terus memproses dugaan pemukulan kepala desa kepada badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Carkarman, Kecamatan Konang.
Bahkan identitas kepala desa berinisial SM (50) dengan BPD bernisial MN (25) tersebut, proses penyidikannya sudah masuk tahap satu.
Kepala Unit Idik Satreskrim Polres Bangkalan Hendro mengatakan, berkas perkara dalam kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Saat ini pemberkasan perkara sudah tahap satu. Untuk tindak lanjutnya menunggu konfirmasi dari kejaksaan,” kata Hendro saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/3/2021).
Hendro merespons soal pelaku yakni Kepala Desa bersangkutan tidak ditahan, menurutnya hal tersebut dikarenakan alasan subjektif penyidik.
“Dengan demikian kami dari pihak penyidik menunggu validasi berkas dari Kejaksaan. Lalu, akan melakukan persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, kejadian itu dimulai dari pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) di Desa Carkarman.
Saat itu BPD dengan kepala desa Cangkarman tidak menghasilkan kesepakatan. Kemudian berakhirlah pemukulan kepala desa kepada BPD.