SAMPANG, MaduraPost – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 – 2021 di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Sampang.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi, Berkas perkara BLT-DD Desa Gunung Rancak sudah dilimpahkan ke Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang.
“Sudah masuk tahap Penyidikan mas, Sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus,” kata Achamd, saat ditemui diruanganya, Kamis (16/06/2022).
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa laporan perkara BLT-DD Desa Gunung Rancak masuk pada bulan Februari 2022.
“Laporan tersebut akan di Proses sesuai SOP, Kami minta dukungan dan Doa agar segera ada penetapan tersangka,” Jelas Achmad.
Ditempat yang sama, ketua Gabungan Aktivis Pantura (GAP), H Iskandar mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan dana bansos BLT – DD yang terjadi di Desa Gunung Rancak sampai ada penetapan tersangka.
“Jadi, sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan, oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang, hanya menunggu untuk ditetapkan tersangka,” ungkapnya.