SUMENEP, MaduraPost – Perwakilan massa aksi Barisan Penegak Keadilan (BPK) yang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya dipersilahkan masuk ke Kantor Kejari setempat. Jumat, 3 Juni 2022.
Lima orang perwakilan massa aksi didampingi salah satu pengacara atas kasus pemerasan dua oknum Kejari Sumenep kepada warga Ketawang Raya, Kecamatan Guluk-guluk itu difasilitasi untuk bertemu langsung Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo.
Sisanya, massa aksi menunggu di luar Kantor Kejari Sumenep. Hasil pantauan MaduraPost di lapangan, sejumlah awak media masih menunggu di luar ruangan Kajari Sumenep.
Sejumlah awak media dilarang masuk dan pertemuan massa aksi dengan Kajari Trimo digelar secara tertutup.
“Tidak boleh masuk, tunggu di luar saja,” ujar salah satu pegawai Kejari Sumenep pada sejumlah pewarta, Jumat (3/6).
Pegawai yang tidak diketahui namanya ini mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan protokoler Kantor Kejari Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, massa aksi meminta dua orang oknum Kejari untuk dipecat karena dinilai telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada salah satu warga Desa Ketawang Raya, Kecamatan Guluk-guluk.
Pada poster yang dipampang massa aksi di luar Kantor Kejari Sumenep bertuliskan ‘Posko Pengaduan Korban Seksi Pidum Kejari Sumenep. #Pecat Jaksa Bambang Nurdiantoro # Pecat Jaksa Irfan Mangalle’.
Kemudian, ada juga poster bertuliskan ‘Mimbar Bebas Rakyat dan Korban Pemerasan Jaksa Penghianat’.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi BPK, Firman, meminta agar Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo, segera memecat dua oknum Jaksa pemeras rakyat.
Massa aksi menyebut, dua oknum tersebut bernama, Bambang Nurdiantoro Kasi barang bukti (BB) dan Kasi Pidum, Irfan Mangalle.
Dalam aspirasi itu, mahasiswa menyebut jika Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle telah melakukan pemerasan warga Sumenep bernama Husnul Hakiki.
“Segera seret yang bersangkutan dan pecat mereka. Jangan menjadi Kejari yang munafik,” teriak Firman dalam orasinya.