SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Mantan Kades Dilaporkan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Tunjangan BPD

Avatar
×

Mantan Kades Dilaporkan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Tunjangan BPD

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan tunjangan BPD desa Bukek kecamatan Tlanakan, mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 ke Mapolres Pamekasan. Sabtu (05/12/2020)

Menurut Khairul Kalam, Selaku Tim investigasi JCW Jawa Timur mengatakan, Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa pada saat Abdul Hamid menjabat sebagai kepala desa Bukek.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Pemilik Akun Facebook Suteki Berkelit

Tidak hanya itu, Selain pemalsuan tanda tangan, BPD Desa Bukek juga tidak pernah menerima tunjangan yang semestinya diterima setiap tri wulan.

“Jadi buktinya sudah lengkap, termasuk Pernyataan dan SPj tahun 2019, yang seolah olah BPD sudah menerima tunjangan, namun faktanya tanda tangan tersebut palsu dan mereka juga tidak pernah menerima tunjangan,” Kata Khairul Kalam, Sabtu (05/12/2020).

Baca Juga :  Polres Sampang Ciduk Perempuan Pelaku Pembunuhan di Karang Gayam Omben

Lebih lanjut Khairul menjelaskan, Bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum pejabat pada saat Hamid Menjabat sebagai Kepala Desa Bukek telah melanggar Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Unsur perbuatan pidana yang dilakukan oknum pemerintah desa pada saat Hamid Menjabat sebagai kepala desa Bukek sangat jelas, tinggal bagaimana penyidik melakukan proses hukum,” Imbuh Khairul.

Baca Juga :  Parkir Liar Nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep, Dishub Tidak Berkutik

Sementara itu, Kepala desa Bukek, Samsul Arifin saat dimintai keterangan terkait laporan JCW atas mantan kepala Desa Bukek mengatakan tidak tahu. “Maaf saya tidak tahu masalah itu mas, Itu bukan kewenangan saya,” Kata Samsul melalui sambungan telponnya. (Mp/liq/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.