Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Mantan Bendahara Desa Pasanggar Diduga Tilep Dana Desa Untuk Pilkades

Avatar
×

Mantan Bendahara Desa Pasanggar Diduga Tilep Dana Desa Untuk Pilkades

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi MaduraPost

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi Program Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen di Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dirangkum MaduraPost, Hingga saat ini belum ada satupun realisasi Program Dana Desa tahap pertama tahun 2022 di Desa Pasanggar.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Hal itu disebabkan karena 40 persen Dana Desa yang sudah dicairkan oleh Mantan Pj Kades Pasanggar dengan Mantan Bendahara Pasanggar Diduga digunakan untuk kepentingan politik Pilkades.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Kembali Disorot, Chaos Mahasiswa Saat Demo Soal Listrik di Kepulauan

Karena jagoan yang diusung Mantan bendahara desa kalah saat Pilkades, Akhirnya uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan tidak terealisasi.

Mantan Pj Kades Pasanggar, Jasuli mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta untuk menunda proses pencairan Dana Desa tersebut karena masih momentum Pilkades, Namun Bendahara ngutot ingin mencairkan.

“Sepeserpun saya tidak dapat apa apa mas, bahkan sampai saat ini saya lebih 20 kali mendatangi rumahnya Ramli (Mantan Bendahara), tapi orangnya tidak ada,” Kata Jasuli saat dihubungi MaduraPost. Kamis (23/06/22)

Baca Juga :  Mobil Sehat Yang Dijanjikan Bupati Pamekasan Ditelan Virus Corona

Sementara itu, Aktivis LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur, Khairul Kalam mengatakan bahwa Mantan Pj Kades Pasanggar dan Mantan Bendahara Pasanggar tetap harus bertanggung jawab atas lenyapnya uang dana desa tersebut.

“Apapun alasannya, jika Sampai saat ini program DD tersebut belum dikerjakan, Tetap salah. Pj dan Mantan Bendahara harus bertanggung jawab,” Kata Khairul.

Baca Juga :  BKPSDM Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Lebih lanjut Khairul mengatakan, Selain konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh oknum yang memakan uang DD tersebut, Pemerintah Desa Pasanggar juga tidak bisa mencairkan DD untuk tahap kedua.

“Jika tahap pertama belum selesai, Maka tahap kedua tidak boleh dicairkan,” Tutup Khairul.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.