SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & KriminalPeristiwa

Maltuful Anam : “SUTEKI” Harus Dihukum Maksimal, Alumni Siap Mengawal

Avatar
×

Maltuful Anam : “SUTEKI” Harus Dihukum Maksimal, Alumni Siap Mengawal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Maltuful Anam, Alumni sekaligus pelapor kasus ujaran kebencian terhadap RKH.Muddatstsir, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen akan terus berusaha maksimal agar pemilik akun Facebook bernama Suteki mendapat hukuman maksimal.

Menurut Ra Maltuf, RKH. Muddatstsir beserta Majlis Pengsuh pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen telah memaafkan pemilik akun Facebook Suteki yang diketahui bernama Ulin Zara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kalau Kyai dan majlis keluarga pengasuh sudah memaafkan yang bersangkutan, Tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan,” Kata Ra Maltuf saat dihubungi MaduraPost, Ahad (14/06/2020).

Baca Juga :  Rumah dan Dua Unit Sepeda Motor di Pamekasan Dilalap Api

Lebih lanjut Maltuf mengatakan bahwa dirinya sebagai pelapor yang mewakili alumni tetap akan mengawal kasus tersebut sampai inkrah.

“Kami minta hukuman yang maksimal untuk Suteki, sesuai dengan harapan dan tuntutan Alumni pondok pesantren Miftahul Ulum Panyepen,” Terangnya.

“Kalau ancaman pidananya 6 tahun, ya kita berharap tetap 6 tahun, Agar jadi pembelajaran untuk kita semua,” Imbuhnya.

Selain kekompakan para alumni dan tokoh, Pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum Acong Latif untuk mengawal kasus tersebut.

“Kuasa hukum dari alumni juga, Beliau Acong Latif, Insyaallah beliau siap jiwa dan raga untuk kyai,” Terang Kyai muda asal Palengaan tersebut.

Baca Juga :  Sopir Angkutan Umum di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan, Atas nama Maltuful Anam. Sabtu (6/6/2020)

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Dugaan Monopoli Bantuan PKH di Desa Bangsereh, Kades dan Pendamping Kompak Membantah

Atas laporan tersebut, Tim Cyber Polda Jatim telah mengamankan seorang perempuan bernama Ulin Zara (28) Asal desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sedangkan Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar. (Mp/saf/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.