SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Lucunya BPN Sumenep Saat Tinjau Langsung Pantai di Gersik Putih, Ogah Sebut Objek ber-SHM Lautan

Avatar
×

Lucunya BPN Sumenep Saat Tinjau Langsung Pantai di Gersik Putih, Ogah Sebut Objek ber-SHM Lautan

Sebarkan artikel ini
PENINJAUAN. Potret kedatangan BPN ke lokasi lahan yang direncakan menjadi tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur turun langsung ke lokasi melihat laut atau pantai di Gersik Putih, Kecamatan Gapura. Rabu, 24 Mei 2023.

Kedatangan BPN tersebut tak lain untuk mengkroscek problem laut atau pantai di Gersik Putih, yang dipermasalahkan warga karena dikuasai perorangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Di mana, pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan 21 ha sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif, didampingi aparat penegak hukum dari polres setempat langsung melakukan pengecekan lokasi.

Di lokasi, ratusan warga Gersik Putih terlihat datang dan ingin mengetahui langsung pengecekan para pejabat BPN Sumenep tersebut.

Hadir juga membersamai warga yaitu Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.

Baca Juga :  Satu Gudang Buka Pembelian, Dispertahortbun Sumenep Optimis Tembakau Petani Terserap Semua

Saat itu, tidak tampak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong. Air laut terlihat pasang hingga ke tepian Pantai dan sedikit berombak.

Namun, BPN Sumenep terkesan cari aman dan enggan menyebut bahwa lokasi objek yang dikuasai per orangan itu daratan atau laut.

Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.

”Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya disini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” kata Gufron di lokasi, Rabu (23/5).

Namun, Gufron mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan.

Kemudian, kata dia, hasilnya akan disampaikan ke pimpinan di BPN Sumenep untuk diproses lebih lanjut.

”Yang jelas, saya tidak bisa berstatmen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.

Baca Juga :  Adakan Ekshibisi Bola Voli, BTL Squad Sampang Datangkan Ubay Bani dan Totok Zaky

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN Sumenep atas aduan yang disampaikan warga.

”Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada penasihat hukumnya,” kata Gufron sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Marlaf menyayangkan kedatangan BPN Sumenep tidak melibatkan pemilik SHM dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih ke lokasi.

Bahkan, BPN Sumenep datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

”Lucunya lagi, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya,” kata Marlaf mengungkapkan.

”Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” kata Marlaf lebih lanjut.

Baca Juga :  Kemana Bupati Pamekasan Saat Ormas Islam Demo Minta KCM Ditutup

Menurutnya, SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN.

Di mana, sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh di otak-atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

”Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengaku akan menunggu tindak lanjut dari BPN Sumenep pasca melihat fakta di lapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi.

Oleh karena itu, dia meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

”Saya kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” kata mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.