Nasional, MaduraPost – Mantan Jaksa Agung RI Penangki di vonis 10 tahun dan denda 600 juta, mengenai kasus korupsi. Hal itu disampaikan langsung, Baihaki Akbar, selaku Sekretaris jenderal Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK).
Pria yang menjabat Sekertaris Jenderal Himpunan Pemuda Pemudi Madura (HIPPMA) tersebut mengaku kecewa dengan putusan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi suap dan pencucian uang tersebut.
“Dari apa yang di lakukan oleh mantan Jaksa Pinangki seharusnya majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pintanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
(Mp/man/rus)