PAMEKASAN, Madurapost.id – Proyek Plengsengan di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan terindikasi sarat penyimpangan.
Pantauan MaduraPost di lapangan, pada penyusunan batunya diduga ada sebagian didalam diberikan acian (campuran dan pasir) serta diduga pada penyusunan batunya langsung ditindihkan ketanah dan tidak ada papan informasi dilokasi sebagai transparansi publik, tentu hal ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya.
Disoal tentang hal tersebut, warga setempat mengatakan, kalau dirinya tidak begitu tahu proyek plengsengan itu.
“Akan tetapi mas setahu saya kalau proyek plengsengan itu milik Kepala Desa Larangan Badung, ” ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan MaduraPost didekat lokasi. Jumat (19/06/2020)
Kondisi ini mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR), bahwasanya pekerjaan proyek plengsengan tersebut tergolong proyek siluman lantaran masyarakat tidak mengetahui asal muasal proyek tersebut.
“Tidak adanya papan informasi ini sudah jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ” terang Zainal Seninggih yang merupakan Sekretaris dari LSM GEMPUR.
“Apalagi pada penyusunan batunya sebagian tidak diberikan acian, dan tampak pada penyusunan batunya juga langsung ditindihkan ketanah, ” jelasnya.
Atas temuan itu, pihaknya akan segera melakukan laporan pada pihak berwajib, agar dilakukan kroscek dan pemanggilan kepada pihak pelaksana dan di evaluasi.
“Bukti – bukti sudah kami kantongi, kita lihat lihat saja nanti, ” pungkas Zainal Seninggih. (Mp/nir/kk)