PAMEKASAN, MaduraPost – Sejumlah massa dari DPD LIRA Kabupaten Pamekasan dan LSM JARAK menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pamekasan, Rabu (31/7/2024).
Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pengkondisian paket lelang dan penerimaan fee proyek pada tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemecatan Kepala ULP LPSE Pamekasan.
Selain itu, mereka meminta Badan Kehormatan Dewan Pamekasan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penerimaan fee proyek oleh salah satu anggota DPRD.
Slamet Riyadi, Ketua DPD LIRA Pamekasan, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak BK DPRD Pamekasan untuk memanggil salah satu anggotanya, inisial ZA dari fraksi Golkar, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam pengkondisian fee proyek tersebut.
“Kami menduga ZA adalah salah satu pelaku atau pengkondisi fee proyek lelang ini,” ujarnya saat ditemui usai aksi.
Slamet juga menyoroti bahwa penunjukan langsung atau pemilihan langsung dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, ia menilai bahwa lelang proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga telah dikondisikan meskipun prosedurnya tampak sesuai aturan.
Sebagai contoh, Slamet menyebutkan proyek Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering di Desa Terrak, Tlanakan, di mana sertifikat tenaga kerja atau SKT SPAM yang digunakan diduga palsu, namun tetap dimenangkan oleh Pokja ULP atau LPSE.
Massa juga merasa kecewa karena tidak ada perwakilan dari DPRD maupun LPSE yang menemui mereka selama aksi berlangsung.
“Kami akan melanjutkan laporan dugaan ini kepada pihak yang berwenang agar kasus ini bisa diusut secara tuntas,” tegas Slamet.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD dan LPSE Kabupaten Pamekasan belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi terkait tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran. ***