SUMENEP, MaduraPost – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes dan P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengikuti arahan pemerintah soal lepas masker di masa pandemi Covid-19. Selasa, 21 Juni 2022.
Diketahui bersama, aturan lepas masker di ruang terbuka telah diumumkan oleh pemerintah. Meskipun aturan sudah longgar, ada hal-hal penting soal penggunaan masker yang perlu dipahami.
“Presiden memiliki otoritas, apapun yang menjadi intruksi Presiden kita ikuti. Tapi kita juga menunggu petunjuk lebih lanjut teknisnya seperti apa,” kata Kepala Dinkes dan P2KB Sumenep, Agus Mulyono, pada MaduraPost, Selasa (21/6).
Pihaknya berharap, angka sebaran Covid-19 terus mengalami penurunan, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Bagi kita, dengan kondisi pandemi Covid-19 ingin kasusnya terus tambah menurun, meski di wilayah lain saat ini kasusnya masih meningkat,” ujar Agus.
Meski sudah ada imbauan lepas masker dari Presiden Joko Widodo, hal ini tetap menjadi atensi masyarakat agar tetap menerapkan pola hidup sehat.
“Yang jelas vaksinasi kita sudah mencapai target, tentunya kita jangan sampai abai dan lalai. Kemarin pas hari raya saja Jawa Timur kasus Covid-19 mencapai 38 kasus, tapi sesudah hari raya malah meningkat lagi menjadi 47 kasus Covid-19,” kata Agus menerangkan.
Menurutnya, tidak ada ruginya mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak kembali merambah. Karena saat ini, Kabupaten Sumenep sudah masuk wilayah endemis Covid-19.
“Tetapi, meski endemis kita inginkan masyarakat tetap terus waspada. Mudahan-mudahan kita memiliki kesadaran penuh untuk bisa melindungi diri dan orang lain,” tuturnya mengimbau.
Pemerintah melalui aturan pelonggaran penggunaan masker mengizinkan masyarakat lepas masker saat berada di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Aturan tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker di masa endemi.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ungkap Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu dalam siaran persnya.
Namun bagi kegiatan masyarakat di ruangan tertutup atau dalam ruangan dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker selama beraktivitas.
“Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.
Sementara menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi, aturan lepas masker dan syarat perjalanan terbaru merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi ke endemi.
Pemerintah akan terus memantau kondisi ke depannya, di mana relaksasi lain akan dilakukan apabila kondisi semakin membaik.
Masyarakat bisa lepas masker di outdoor apabila dalam keadaan kondisi tubuh yang sehat. Sedangkan bagi beberapa kategori masyarakat dan dalam kondisi tidak sehat, aturan lepas masker tidak berlaku.