Scroll untuk baca artikel
Daerah

Laporan Temuan Bawaslu ke Bacabup Fattah Jasin, Ini Isinya

4
×

Laporan Temuan Bawaslu ke Bacabup Fattah Jasin, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Bakal calon bupati (Bacabup) Sumenep, Fattah Jasin, mendapatkan teguran dan sanksi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).

Hal itu dikatakan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bahwa Bawaslu telah mendapatkan tindakan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Itu hasil tindakan dari Bawaslu, hasil temuan atau pelanggaran yang kita laporkan ke KASN dan itu sudah turun tembusan dan rekomendasi ke Pemrov Jatim,” ungkap Anwar Noris, saat dikonfirmasi media, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Nur Faizin Desak Pemprov Jatim Susun Road Map Pengentasan Kemiskinan di Madura

Menurut Noris, dalam prosesnya, sampai saat ini belum ada tindaklanjut atau sanksi yang jelas dari Pemprov Jatim.

“Kita (Bawaslu Sumenep) belum menerima tembusan, apa yang sudah dilakukan oleh Pemrov Jatim,” katanya.

Padahal, kata Noris, tindaklanjut dari laporan Bawaslu Sumenep tersebut sudah jelas ada teguran, ada tindakan hingga ada sanksi dari KASN.

Baca Juga :  Disdik Tekan Guru Sumenep Memiliki Prestasi Baik

“Jika yang dimaksud pak Fattah Jasin, itu ASN yang bertugas di provinsi, jadi itu wewenang pembina kepegawaian yang ada di provinsi,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bacabup Fattah Jasin, sehingga berujung pelaporan ke KASN.

Diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan dari Bawaslu Sumenep yang tertanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga :  Di Tengah Kesibukannya, Wabup Pamekasan Fattah Jasin Hadiri Gebyar Tahfidz Alqur’an

Pertama, temuan itu berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Sumenep, terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Fattah Jasin bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan kepada KASN temuan dugaan pelanggaran dengan nomor register 01/TM/PB/Kab/16.35/I/2020 agar ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Mp/al/kk)