Daerah

Laporan Temuan Bawaslu ke Bacabup Fattah Jasin, Ini Isinya

×

Laporan Temuan Bawaslu ke Bacabup Fattah Jasin, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Bakal calon bupati (Bacabup) Sumenep, Fattah Jasin, mendapatkan teguran dan sanksi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).

Hal itu dikatakan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bahwa Bawaslu telah mendapatkan tindakan.

“Itu hasil tindakan dari Bawaslu, hasil temuan atau pelanggaran yang kita laporkan ke KASN dan itu sudah turun tembusan dan rekomendasi ke Pemrov Jatim,” ungkap Anwar Noris, saat dikonfirmasi media, Kamis (13/8).

Baca Juga :  Truk Pengangkut Tabung Elpiji Oleng, Sruduk Rumah Warga di Desa Kramat Tlanakan

Menurut Noris, dalam prosesnya, sampai saat ini belum ada tindaklanjut atau sanksi yang jelas dari Pemprov Jatim.

“Kita (Bawaslu Sumenep) belum menerima tembusan, apa yang sudah dilakukan oleh Pemrov Jatim,” katanya.

Padahal, kata Noris, tindaklanjut dari laporan Bawaslu Sumenep tersebut sudah jelas ada teguran, ada tindakan hingga ada sanksi dari KASN.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Terima 3 Kategori Penghargaan dari Pemprov Jatim

“Jika yang dimaksud pak Fattah Jasin, itu ASN yang bertugas di provinsi, jadi itu wewenang pembina kepegawaian yang ada di provinsi,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bacabup Fattah Jasin, sehingga berujung pelaporan ke KASN.

Diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan dari Bawaslu Sumenep yang tertanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga :  KPU Sumenep Jadi Sarang Mafia, Rahbini Beri Keterangan Palsu Soal PAW PPS Nyata Omong Kosong

Pertama, temuan itu berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Sumenep, terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Fattah Jasin bukan merupakan pelanggaran pemilihan.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan kepada KASN temuan dugaan pelanggaran dengan nomor register 01/TM/PB/Kab/16.35/I/2020 agar ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.