Penulis: Madura Post | Editor:
PAMEKASAN, Madurapost.id – Diduga telah terjadi pemotongan uang PKH sebesar Rp 50.000 perbulan yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Pemotongan uang tesebut terungkap setelah salah satu penerima manfaat mengkroscek ke salah satu Bank, yang ternyata uangnya tersebut masuk ke rekeningnya sebesar Rp 1 juta dalam 4 bulan sekali.
Akan tetapi pada realisasinya uang yang satu juta tersebut oleh oknum Pendamping PKH itu diberikan ke penerima manfaat hanya Rp 200.000 ribu setiap bulannya sehingga kalau diakumulasikan penerima manfaat itu hanya menerima uang PKH se besar Rp 800.000,- selama 4 bulan.
Zainal Seninggih selaku ketua dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mengatakan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH tersebut sudah tidak punya hati nurani
“Apa yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH itu jelas-jelas sudah melakukan tindakan pidana, dan saya tidak akan tinggal diam,” ucapnya kepada Wartawan MaduraPost pada saat ditemui di rumahnya. Kamis (13/08/2020)
Zainal juga mengatakan, kalau persoalan itu ia akan laporkan ke pihak berwajib.
“Dalam hal ini saya tidak akan banyak komentar, kita tunggu saja nanti proses hukumnya seperti apa, karena yang jelas data-data yang saya miliki sudah lengkap,” tegasnya.
Syaiful Bahri warga Desa Sana tengah, Kecamatan Pasean mengatakan, kalau dirinya sangat merasa resah terkait persoalan tindakan pendamping PKH itu.
“Kami selaku masyarakat pasean merasa resah terkait persoalan PKH, karena banyak sekali kami menemukan ketidak sesuaian dengan adanya peraturan terkait PKH,” jelasnya.
Disoal terkait hal-hal ketidak sesuaian yang menjadi temuannya, Syaiful mengatakan, ada tiga hal yang ia temukan.
“Yang pertama kami temukan adanya ketidak transparan yang dilakukan Pendamping PKH itu, yaitu seperti adanya dugaan pemotongan 50.000,- setiap bulan oleh oknum Pendamping PKH Kecamatan Pasean, yang kedua temuan kami itu adalah Pendamping PKH menggiring penerima manfaat untuk mengambil uang kepada pihak Pendamping PKH,” ungkapnya.
“Kemudian yang ketiga temuan kami itu adalah jika ada ATM yang bermasalah, pihak Pendamping PKH tidak bertanggung-jawab, padahal secara aturan semua permasalahan terkait PKH itu menjadi tanggung jawa di wilayahnya,” lanjutnya.
“Yang lebih membuat kami geram dan kecewa ketika Pendamping PKH mengancam apa bila penerima manfaat tidak mengambil uang kepada Pendamping PKH maka pihak Pendamping PKH tidak mau tahu-menahu jika ada masalah kedepannya,” sesalnya.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Safiyah yang merupakan pendamping PKH tersebut membantah adanya tudingan tersebut, dia mengatakan, bahwasanya dirinya tidak merasa melakukan hal tersebut.
“Saya tidak merasa melakukan seperti itu mas, itu bohong,” bantahnya. (Mp/nir/kk)