Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Laporan Resmi Masuk, BK DPRD Pamekasan Kaji Dugaan Pelanggaran Etik SA

Avatar
61
×

Laporan Resmi Masuk, BK DPRD Pamekasan Kaji Dugaan Pelanggaran Etik SA

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri. (MaduraPost/DOK)

PAMEKASAN, MaduraPost – Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Jawa Timur, mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD setempat berinisial SAF.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pesta minuman keras dan perbuatan asusila, sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media daring.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua BK DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri, membenarkan adanya surat pengaduan tersebut dan memastikan bahwa laporan kini sedang dalam tahap kajian awal sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar, kami telah menerima laporan resmi tertulis. Karena sifatnya formal, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang telah diatur,” kata Ali Fikri kepada MaduraPost, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, setiap pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD tidak dapat diproses secara instan.

Baca Juga :  Viral Baru Belajar Mobil Hampir Kecebur ke Laut

BK DPRD terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi, pendalaman materi laporan, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi.

“BK tidak bisa serta-merta menyimpulkan. Ada tahapan yang harus dijalankan, mulai dari kajian awal, penyelidikan, hingga penentuan sikap sesuai aturan dan kode etik DPRD,” ujarnya.

Ali Fikri menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Prinsipnya, BK DPRD dibentuk untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan, tanpa intervensi dan tanpa kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor diketahui bernama Abdus Salam Marhaen, warga Kabupaten Pamekasan yang juga menjabat sebagai Ketua Front Aksi Massa (FAMAS).

Baca Juga :  Ritual Berujung Pelecehan, Dukun di Pamekasan Diringkus Polisi

Ia mengaku secara sadar melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi etika wakil rakyat.

Menurut Abdus, ketika seorang anggota dewan tersandung isu yang berkaitan dengan moral dan etika, masyarakat berhak mengetahui bagaimana lembaga internal DPRD bersikap secara transparan dan bertanggung jawab.

“Permintaan kami sederhana. Publik hanya ingin tahu bagaimana sikap tegas Badan Kehormatan DPRD ketika ada kabar buruk yang menimpa anggota dewan. Apa langkahnya, bagaimana mekanismenya, dan sejauh mana komitmennya menjaga etika lembaga,” ujar Abdus.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan bukan sekadar opini atau tudingan tanpa dasar.

Baca Juga :  Dihajar Menggunakan Kunci Inggris, Seorang Sopir dan Kernet di Pamekasan Alami Luka Parah

Abdus mengaku telah melayangkan surat pengaduan secara resmi dengan melampirkan bukti berupa pemberitaan media online yang telah dipublikasikan dan dikonsumsi publik.

“Kami tidak membuat tuduhan sendiri. Yang kami laporkan adalah informasi yang sudah beredar luas. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada BK DPRD untuk memverifikasi, mengkaji, dan mengambil sikap sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Abdus menilai, Badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas lembaga legislatif.

Karena itu, ia berharap BK DPRD Pamekasan bertindak tegas dan tidak bersikap pasif dalam menangani laporan tersebut.

“Kalau masyarakat biasa melanggar aturan, proses hukumnya cepat. Maka wakil rakyat juga seharusnya diperlakukan sama, bahkan lebih tegas karena mereka dipilih oleh rakyat,” pungkasnya.***