SUMENEP, MaduraPost – Massa aksi yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Sumenep (PPS) luruk Kantor Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021) pagi.
Kedatangan para pendemo yang meliputi unsur pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Batang-Batang itu meminta agar Camat Joko Suwarno, dicabut jabatannya secara tidak hormat.
Hal itu berkaitan dengan ucapan Camat Joko Suwarno yang sepekan terakhir viral di media sosial (Medsos), yakni bagi warga yang enggan divaksin sapinya. Dalam video berdurasi 30 detik itu, pernyataan Camat mengintruksikan kepada Kepala Desa (Kades).
“Pernyataan camat itu tidak bisa dimaafkan karena itu disampaikan pada acara formal dengan perwakilan puluhan kepala desa,” ungkap Ketua PPS, Abdillah Zain, saat diwawancara sejumlah media usai demo di depan Kantor Kecamatan setempat, Kamis (19/8).
Menurutnya, Camat menyatakan bahwa sosialisasi program percepatan vaksinasi tidak boleh menggunakan cara yang ilegal apalagi hal itu bisa merugikan masyarakat.
Bahkan, pada saat Camat Batang-Batang mengungkapkan hal itu dihadiri oleh beberapa Kades. Semestinya, kata Zain, pada acara formal seperti itu, Camat memberikan pemahaman pentingnya vaksin terhadap masyarakat, bukan malah memberikan pengarahan untuk melakukan hal yang sangat merugikan untuk masyarakat.
“Permintaan maaf dari Camat tidak akan bisa menyelesaikan masalah, sebagai pejabat setingkat Kecamatan semestinya memberikan contoh yang baik dan menjamin perlindungan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya menuntut agar Camat harus mundur dan hengkang dari Kecamatan Batang-Batang. Dia meminta, agar Bupati Sumenep segera mencopot jabatan Camat Batang Batang.
Kemudian, Polres Sumenep segera memproses secara hukum Camat Batang-Batang atas pernyataannya yang mengandung tindak pidana kriminal terencana.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan Batang-Batang, Achmad Rusdi, meminta maaf di depan umum atas kekhilafan Camat Batang-Batang yang mengundang kontroversi tersebut.
Dia mengatakan, saat ini Camat Joko Suwarno, telah dilakukan pemeriksaan langsung oleh pihak Inspektorat dan Bupati Sumenep.
“Kami tidak mempunyai kewenangan terhadap persoalan ini, karena ini sudah di urus bapak Bupati dan Inspektorat bahkan BKPSDM Sumenep,” tandasnya.