SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Lapas Narkotika Kelas IIA Gelar Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan tahun 2020

×

Lapas Narkotika Kelas IIA Gelar Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, PAMEKASAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar teleconference Nasional, dalam rangka Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan tahun 2020, di Kantor Lapas Narkotika. Kamis (27/02)

Deklarasi disiarkan langsung dengan teleconference serta disaksikan oleh jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Deklarasi ini untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tahun 2020.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Hernowo mengatakan, pihaknya mendukung program resolusi pemasyarakatan tahun 2020. Dirinya memaparkan ada 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan.
“Diantaranya remisi untuk 1.654 WBP. Remisi nyepi 2 WBP, remisi umum 816 WBP, remisi idul fitri 820 WBP, natal 16 WBP,” katanya.
Hernowo berharap, dengan adanya program ini pemasyarakatan ataupun rutan sudah melaksanakan suatu program yang telah dicanangkan oleh Direkturat Jenderal.
“Salah satunya program pelatihan keterampilan yang bersertifikat, sehingga nanti kalau sudah bebas sudah mempunyai keterampilan yang bisa diterapkan,” ujarnya.
Sementara Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, bahwa lembaga pemasyarakatan pada umumnya sudah banyak berbenah.
“Salah satunya sudah dibuktikan dengan adanya UPT yang meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), sehingga IKM dan IPK di satker rata-rata memuaskan, “ucapnya. 
Selain itu dirinya juga mengatakan, media adalah mitra kerja lapas dan rutan sebagai jembatan untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah dikerjakan, sehingga apapun program lapas maka akan diketahui oleh publik. 
Perlu diketahui, 15 poin deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut.
1. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI
2. Berkomitmen mendorong 681 satuan kerja satker pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM
3. Memberikan hak Remisi kepada 288.530 narapidana
4. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas  (CMB) kepada 69.358 narapidana
5. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika
6. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan
7. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/Rutan
8. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35. 860 narapidana
9. Wujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha
10. Mewujudkan zero overstaying
11. Mewujudkan penyelesaian overcrowding
12. Meningkatkan PNBP sebesar 7 miliar
13. Pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah
14. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA; dan
15. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan. (Ita)
Baca Juga :  Lagi…! Bupati Pamekasan Terima Penghargaan Dari BPKP, Masyarakat; Emmoh

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.