Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Langgar Pasal Perlindungan Anak, Reklame Rokok di Probolinggo Diprotes

Avatar
6
×

Langgar Pasal Perlindungan Anak, Reklame Rokok di Probolinggo Diprotes

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, MaduraPost – Keberadaan reklame rokok yang terletak di sisi uatara bahu Jalan Nasional di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diprotes warga. Pasalnya berdirinya reklame rokok tersebut berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan dan tempat kesehatan.

SF salah warga desa setempat mengatakan, reklame atau iklan rokok mestinya tidak boleh dipasang di dekat fasilitas umum seperti, tempat pendidikan dan kesehatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Myze Hotel By Luminor Menjadi Hotel ke 19 di Sumenep, Bupati Fauzi Letakan Batu Pertama

“Sebab bila dipasang di kawasan ini maka sedikit banyak akan mendorong pelajar untuk mencoba merokok, kawasan ini seharusnya bersih dari reklame atau iklan rokok semacam ini,” kata dia Selasa (24/11).

Menurut SF, setidaknya pemerintah lebih selektif dalam memberi ijin kepada vendor agar tidak serta merta memasang iklan rokok kawasan pendidikan. Persoalan lain bukan hanya penempatan di kawasan pendidikan harus dilarang dan dibatasi.

Baca Juga :  Ditengah Musim Corona ! Petani Sumenep Tetap Semangat Panen Padi, Bawang, dan Jagung

“Kalau bisa penempatannya dijauhkan dari tempat pendidikan, karena di daerah ini banyak tempat pendidikan, pukesmas dan rumah sakit,” pugkasnya.

Pantauan MaduraPost dilapangan disepanjang Jalan Raya Pantura Dringu Dua (2) iklan rokok keberadaannya berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan sekolah hingga perguruan tinggi.

Padahal penempatan iklan rokok sudah jelas diatur dalam Undang-Undang kesehatan Indonesia. Bahkan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 67 disebutkan agar anak-anak dijauhkan dari sasaran industri pemasaran rokok seperti, iklan, promosi dan sponsor rokok.

Baca Juga :  Dampak PMK, Harga Daging Sapi di Sampang Anjlok

(mp/msh/rus)