Ekonomi & Bisnis

Langgar Pasal Perlindungan Anak, Reklame Rokok di Probolinggo Diprotes

Avatar
×

Langgar Pasal Perlindungan Anak, Reklame Rokok di Probolinggo Diprotes

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, MaduraPost – Keberadaan reklame rokok yang terletak di sisi uatara bahu Jalan Nasional di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diprotes warga. Pasalnya berdirinya reklame rokok tersebut berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan dan tempat kesehatan.

SF salah warga desa setempat mengatakan, reklame atau iklan rokok mestinya tidak boleh dipasang di dekat fasilitas umum seperti, tempat pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 dan Krisis Ekonomi, Begini Kata Ketua Kadin Sumenep

“Sebab bila dipasang di kawasan ini maka sedikit banyak akan mendorong pelajar untuk mencoba merokok, kawasan ini seharusnya bersih dari reklame atau iklan rokok semacam ini,” kata dia Selasa (24/11).

Menurut SF, setidaknya pemerintah lebih selektif dalam memberi ijin kepada vendor agar tidak serta merta memasang iklan rokok kawasan pendidikan. Persoalan lain bukan hanya penempatan di kawasan pendidikan harus dilarang dan dibatasi.

Baca Juga :  Keluarga Besar Puskesmas Robatal Sampang Mengucapkan, Dirgahayu RI ke-75

“Kalau bisa penempatannya dijauhkan dari tempat pendidikan, karena di daerah ini banyak tempat pendidikan, pukesmas dan rumah sakit,” pugkasnya.

Pantauan MaduraPost dilapangan disepanjang Jalan Raya Pantura Dringu Dua (2) iklan rokok keberadaannya berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan sekolah hingga perguruan tinggi.

Padahal penempatan iklan rokok sudah jelas diatur dalam Undang-Undang kesehatan Indonesia. Bahkan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 67 disebutkan agar anak-anak dijauhkan dari sasaran industri pemasaran rokok seperti, iklan, promosi dan sponsor rokok.

Baca Juga :  UMKM di Bangkalan Akan Dapat Kucuran Dana Rp 12 Juta, Berikut Syaratnya

(mp/msh/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.