Langgar Pasal Perlindungan Anak, Reklame Rokok di Probolinggo Diprotes

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, MaduraPost – Keberadaan reklame rokok yang terletak di sisi uatara bahu Jalan Nasional di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diprotes warga. Pasalnya berdirinya reklame rokok tersebut berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan dan tempat kesehatan.

SF salah warga desa setempat mengatakan, reklame atau iklan rokok mestinya tidak boleh dipasang di dekat fasilitas umum seperti, tempat pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Kisah Pilu Penjual Bendera Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

“Sebab bila dipasang di kawasan ini maka sedikit banyak akan mendorong pelajar untuk mencoba merokok, kawasan ini seharusnya bersih dari reklame atau iklan rokok semacam ini,” kata dia Selasa (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut SF, setidaknya pemerintah lebih selektif dalam memberi ijin kepada vendor agar tidak serta merta memasang iklan rokok kawasan pendidikan. Persoalan lain bukan hanya penempatan di kawasan pendidikan harus dilarang dan dibatasi.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Kejari Sampang Usut Dugaan Keterangan Palsu Saksi Kasus PKH Desa Bira Barat

“Kalau bisa penempatannya dijauhkan dari tempat pendidikan, karena di daerah ini banyak tempat pendidikan, pukesmas dan rumah sakit,” pugkasnya.

Pantauan MaduraPost dilapangan disepanjang Jalan Raya Pantura Dringu Dua (2) iklan rokok keberadaannya berdekatan dengan kawasan tempat pendidikan sekolah hingga perguruan tinggi.

Padahal penempatan iklan rokok sudah jelas diatur dalam Undang-Undang kesehatan Indonesia. Bahkan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 67 disebutkan agar anak-anak dijauhkan dari sasaran industri pemasaran rokok seperti, iklan, promosi dan sponsor rokok.

Baca Juga :  Ribuan Paket Sembako Dari PT PHE WMO Untuk Warga Bangkalan

(mp/msh/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Madura Kepung SKK Migas, Rp21 Miliar Ganti Rugi Rumpon Masih Gelap
Gus Halis Dipercaya Pimpin Forum BUMDes Pasongsongan Periode 2025–2027
Petronas Lempar Bola Panas ke Bupati Sampang Soal Ganti Rugi Rumpon, Bun Widj: Jangan Permainkan Rakyat Kecil
DPMPTSP Sumenep Dorong Investasi Lewat Sosialisasi Regulasi Baru Tahun 2025
Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon
Dari Gorengan hingga 8 Cabang BRIlink, Perjalanan Inspiratif Anas Muda dari Paberasan
Migas Masuk, Rumpon Nelayan Tenggelam di Pesisir Madura
Nelayan Madura Geram, Petronas dan Elnusa Diancam Aksi Besar-besaran

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:28 WIB

Nelayan Madura Kepung SKK Migas, Rp21 Miliar Ganti Rugi Rumpon Masih Gelap

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Gus Halis Dipercaya Pimpin Forum BUMDes Pasongsongan Periode 2025–2027

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:32 WIB

Petronas Lempar Bola Panas ke Bupati Sampang Soal Ganti Rugi Rumpon, Bun Widj: Jangan Permainkan Rakyat Kecil

Senin, 28 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPMPTSP Sumenep Dorong Investasi Lewat Sosialisasi Regulasi Baru Tahun 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 20:31 WIB

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Berita Terbaru