SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Lakukan Aksi ke KPU dan Bawaslu Bangkalan, AMPD Sebut Form C1-KWK Masih Berkeliaran

×

Lakukan Aksi ke KPU dan Bawaslu Bangkalan, AMPD Sebut Form C1-KWK Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
AMPD melakukan aksi ke Bawaslu dan KPU Bangkalan Madura. (Foto: Khozan/Biro Bangkalan)

BANGKALAN, Madurapost.co.idPuluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi (AMPD) melakukan aksi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu di Bangkalan. Selasa (23/04/2019).

Aksi yang di komandoi Mathur Husyairi itu, menyatakan pemilu serentak ini banyak kecurangan, rekayasa dan penggelembungan suara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bahkan, pria kelahiran Sambas itu menyatakan Form C1-KWK masih belum sampai ke tangan PPK tingkat kecamatan.

“Seharusnya form C1 sudah ditangan penyelenggara, tetapi sampai hari Minggu masih berkeliaran, tentunya tidak lengkap C1 itu di PPK,” ujarnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Siswa SMA 3 Sampang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Aktivis antikorupsi itu juga menyebutkan penyelenggaraan pemilu 2019 secara serentak banyak kecerungan. Salah satunya adalah surat suara tidak dibacakan seluruhnya. Itu terjadi di desa Karang Nangkah kecamatan Blega.

“Yang dihitung itu pilpres dan DPRD kabupaten, tigak kotak suara itu dibawa ke rumah kadesnya,” tegasnya.

Ungkapan Mathur itu tidak main-main sebab dirinya memiliki bukti dari saksi yang diperintahkan untuk menjaga TPS di Blega. Selain itu ada desa Galis Dajah form C1 KWK diberikan sebelum penghitungan suara.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Ibunda Presiden RI Joko Widodo Meninggal dunia

Pelanggaran juga terjadi di desa Lerpak kecamatan Geger terjadi pembongkaran kotak suara. Selain itu ada instruksi pembagian surat suara kepada salah satu caleg DPR RI dan DPRD Provinsi berstempel kades.

“Ini sungguh sangat miris sekali, melihat demokrasi kita dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelas Mathur.

Sementara ketua KPU Bangkalan Ach. Fauzan Jakfar menanggapi aspirasi masyarakat terkait beberapa temuan pelanggaran itu dengan memberikan dan menyampaikan bukti-bukti kepada pihak yang berwenang yakni Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara.

“Karena kita negara hukum, semua proses sudah diatur sesuai dengan perundang-undangan.” Katanya.

Baca Juga :  Viral di Sosmed, Warga Indonesia Tersesat di Thailan, Mengaku Kangen Keluarga

Dirinya juga meminta kepada masyarakat Bangkalan jika ada bukti-bukti pelanggaran supaya dapat disampaikan agar pemilu serentak kali dapat diproses sesuai dengan prosedur yang ada.

“Silahkan bukti-buktinya disampaikan ke kita karena negara kita merupakan negara hukum yang mengatur semua pelaksanaan pemilu kali ini,” ujarnya.

Bawaslu Bangkalan memberikan pernyataan bahwa tidak akan menghalangi Bawaslu untuk melakukan tindak lanjut atas terjadinya pelanggaran.

“Tentunya dengan keterbatasan personil kami untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tegasnya. (mp/zan/zul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.