PASURUAN, MaduraPost – Kecelakaan tunggal mobil Minibus Luxio Nopol DK 1578 WF di jalan tol Pasuruan pada tanggal 29 Desember 2019 menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.
Korban meninggal dunia adalah Ahmad Marzuki (21) Warga Desa Bandungan Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Diduga kecelakaan tunggal tersebut akibat sopir atas nama Sabit (37) warga desa Pordepor kecamatan Guluk Guluk Sumenep mengantuk sehingga menabrak pembatas jalan hingga ahirnya mobil oleng.
Akibat peristiwa tersebut, Nuradi yang merupakan orang tua dari Marzuki meminta Polres Pasuruan Kota menahan sopir (Sabit) atas kelalayannya hingga menyebabkan Ahmad Marzuki Meninggal dunia.
“Saya berharap sopirnya ditahan, karena telah menyebabkan anak saya meninggal” Kata Nuradi. Rabu, (15/1/2020)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.15.10/461/XII/2019/Lantas. Bahwa kendaraan Minibus Luxio yang dikendarai oleh Sabit membawa delapan orang penumpang.
Diketahui bahwa Sat Lantas Polres Pasuruan Kota telah menyita kendaraan Minibus Luxio Nopol : DK 1578 WFbeserta STNK.
Namun pihak kepolisian tidak memberikan kepastian hukum terhadap sopir karena tidak melakukan penahanan terhadap Sopir atas nama Sabit. (mp/uki/rul)