Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Lagi !! Polres Sampang Berhasil Tangkap Empat Pengedar Sabu

25
×

Lagi !! Polres Sampang Berhasil Tangkap Empat Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus berupaya menumpaskan peredaran Narkotika di Kabupaten Bahari.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Polres Sampang berhasil membekuk empat orang yang yang menjadi budak narkoba.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam press rilisnya Kapolres Sampang,Selasa (24/02/2020) mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil diaman kanmerupakan pengedar yang di tangkap ditempat yang berbeda.

Moh Slawi (45), warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan; Jumari (42), warga Dusun Olor, Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah. Kemudian Holil (27), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal; dan tersangka Rais (37), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang.

Baca Juga :  Mandeknya Peresmian APHT Sumenep Tersandera Perizinan Bea Cukai

“barang bukti sabu yang paling banyak dari keempat pelaku yaitu milik tersangka Jumari yaitu totalnya seberat 8,02 gram dan milik Rais sebanyak 1,76 gram. Sedangkan milik tersangka Slawi dan Holil masing-masing 0,5 dan 0,56 gram sabu,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Didit juga menambahkan, empat pelaku yang ditangkap merupakan hasil dari laporan masyarakat, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Gegara Caleg PKB Dapil 5, Kantor Bawaslu Pamekasan Disegel Warga

“Mereka ada yang kami tangkap dirumahnya dan ada yang ditangkap dijalan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Jumari yang merupakan pemilik terbanyak barang haram tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  FARA Gelar Aksi Tunggal ke DISTAN PHP Kabupaten Pamekasan

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mp/ron/rul)