Lagi !! Polres Sampang Berhasil Tangkap Empat Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sampang terus berupaya menumpaskan peredaran Narkotika di Kabupaten Bahari.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Polres Sampang berhasil membekuk empat orang yang yang menjadi budak narkoba.

Dalam press rilisnya Kapolres Sampang,Selasa (24/02/2020) mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil diaman kanmerupakan pengedar yang di tangkap ditempat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moh Slawi (45), warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan; Jumari (42), warga Dusun Olor, Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah. Kemudian Holil (27), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal; dan tersangka Rais (37), warga Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang.

Baca Juga :  Pulang Mencari Rumput, Warga Sumenep Temukan Bayi Dalam Kardus

“barang bukti sabu yang paling banyak dari keempat pelaku yaitu milik tersangka Jumari yaitu totalnya seberat 8,02 gram dan milik Rais sebanyak 1,76 gram. Sedangkan milik tersangka Slawi dan Holil masing-masing 0,5 dan 0,56 gram sabu,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Didit juga menambahkan, empat pelaku yang ditangkap merupakan hasil dari laporan masyarakat, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Alasan Syaikhona Muhammad Kholil Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Begini Keterangan Bupati Bangkalan

“Mereka ada yang kami tangkap dirumahnya dan ada yang ditangkap dijalan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Jumari yang merupakan pemilik terbanyak barang haram tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  BNNP Bersama Kepolisian Jawa Timur Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (mp/ron/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean
Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam
Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat
Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:14 WIB

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Senin, 16 Juni 2025 - 12:24 WIB

Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:34 WIB

Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB