Lagi…! Budak Sabu-sabu Asal Pamekasan Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Pada hari Jum’at, tanggal (12/3) sekitar Pukul 11.00 WIB saat sedang duduk sambil mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun Serengan, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura AF alias MC (46) dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim.

Akan tetapi setelah kurang lebih sehari semalam dari waktu penangkapan, tepatnya pada hari Minggu, Tanggal 14 Maret 2021 sekira jam 13.30 WIB, penyalahguna barang haram tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Jatim diserahkan kepada Satreskoba Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Rumor Jutaan Pendapatan BUMDes di Waru Pamekasan Dibantah Pemerintah

Kasatreskoba Pamekasan melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah membenarkan, kalau pihaknya telah menerima seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga :  Urus Mutasi hingga Empat Bulan, Pelayanan Samsat Sampang Lelet

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Nining Dyah, telah diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram.

“Seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek larutan cap kaki tiga,” lanjutnya.

Selanjutnya, tambah AKP Nining Dyah, untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Korupsi Pada Realisasi DD/ADD T.a 2020 di Desa Tlonto Ares Waru Pamekasan

“Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Nining Dyah.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru