Foto : Beritama.id |
SAMPANG, (Beritama.id) – Anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu
Moh. Kamil (35) sebagai kurir sabu di Dusun Pandiyan, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang berhasil di bekuk Satnarkoba Polres Sampang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 pukul 15.30 WIB dipinggir Jalan raya Desa Tamberu Timur
“Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satnarkoba Polres Sampang ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sabu seberat 5,34 Gram dari tangan tersangka,” kata Didit saat press release, Senin (11/05/2020)
Guna pengembangan kasus tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang yang berhasil diamankan, 1buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 5,34 gram hasil dari pembelian terselubung, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone .
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,”pungkasnya.(red/saman)