Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kuasa Hukum Perangkat Desa Ultimatum Kades Nyalabuh Daya Segera Eksekusi Putusan PTUN

Avatar
5
×

Kuasa Hukum Perangkat Desa Ultimatum Kades Nyalabuh Daya Segera Eksekusi Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Gugatan perangkat Desa Nyalabuh Daya terhadap Kepala Desanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang di menangkan oleh penggugat dan dinyatakan Inkracht.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Penggugat, Ach Supyadi meminta Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk segera melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan amar putusan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Supyadi, Tidak ada pilihan lain bagi Kepala Desa Nyalabuh Daya selain melaksanakan Putusan Pengadilan PTUN yang dikuatkan oleh putusan Banding tergugat di PT.TUN.

Baca Juga :  DPC Gerindra Pamekasan : Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah, Minal Aidin Wal Faizin

Dalam amar Putusannya, Hakim PTUN menyatakan bahwa surat pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak sah. Sehingga Hakim memerintahkan kepala desa untuk segera mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan dan mengembalikan semua yang menjadi hak mereka.

“Alhamdulillah sudah Inkracht pada tanggal 11 Februari kemaren, Jadi sekarang tugas kepala desa melaksanakan putusan pengadilan,” Kata Supyadi. Senin (01/03/2021).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Desak Langkah Cepat Pemerintah Daerah Hadapi Dampak Angin Barat di Kepulauan

Selanjutnya Supyadi akan mengirim surat kepada Pemerintah Desa Nyalabuh Daya berdasarkan salinan putusan pengadilan.

Karena menurut Supyadi, Apabila pihak pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak segera melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu 14 hari, Maka akan ada sanksi Pidana bagi kepala Desa.

“Jangan main main dengan putusan pengadilan. Karena jika sampai waktu yang ditentukan, ternyata kepala desa tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, maka akan ada sanksi Pidana yang akan kami proses kepada APH,” Tegas Supyadi. (Mp/liq/kk)

Baca Juga :  Lagi! DKPP Sumenep Terima Penghargaan Vaksinator PMK Jawa Timur 2022