Scroll untuk melanjutkan membaca
DaerahPemerintahan

DPRD Sumenep Akan Tutup Tambak Udang Ilegal

Avatar
×

DPRD Sumenep Akan Tutup Tambak Udang Ilegal

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salahsatu tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akan ditutup.

Penutupan tersebut direkomendasikan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, setelah usai melaksanakan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Diketahui, pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik tambak udang tidak hanya Perda RTRW, melainkan tambak udang tersebut beroperasi dibawah 100 meter dari bibir pantai. Sedangkan aturannya harus diatas 100 meter.

Baca Juga :  Kejari Sampang Diduga Impoten Menghadapi Mafia Sertifikat Tanah Desa Bira Barat

“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, pada awak media, Rabu (8/4).

Ramzi menjelaskan, bahwa telah menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur di tutup dan tidak beroprasi dalam bentuk apapun.

“Sudah jelas aturannya, perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya, kan sangat ironis,” jelasnya.

Baca Juga :  Khitanan Massal Gratis di PP Darut Tauhid Al-Islami Bersama Slamet Ariyadi

Sementara itu, dari hasil diskusi yang dilakukan dengan DLH Sumenep, terdapat dugaan penyalahgunaan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” timpalnya.

Ramzi meminta pada instasi terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak DPRD Sumenep. Sebab, rekomendasi penutupan tersebut dihasilkan dari kajian yang sangat serius dan mendalam.

Baca Juga :  Swalayan El-Malik Sumenep Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

“Kami jelaskan secara detil, terkait rekomendasi penutupan tambak udang. Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 11 Maret 2020 kemarin, Komisi III DPRD Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tambak udang yang berada Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten setempat. (mp/al/lam)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.