SUMENEP, MaduraPost – Diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salahsatu tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akan ditutup.
Penutupan tersebut direkomendasikan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, setelah usai melaksanakan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Diketahui, pelanggaran yang di lakukan oleh pemilik tambak udang tidak hanya Perda RTRW, melainkan tambak udang tersebut beroperasi dibawah 100 meter dari bibir pantai. Sedangkan aturannya harus diatas 100 meter.
“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, pada awak media, Rabu (8/4).
Ramzi menjelaskan, bahwa telah menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur di tutup dan tidak beroprasi dalam bentuk apapun.
“Sudah jelas aturannya, perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya, kan sangat ironis,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil diskusi yang dilakukan dengan DLH Sumenep, terdapat dugaan penyalahgunaan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” timpalnya.
Ramzi meminta pada instasi terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak DPRD Sumenep. Sebab, rekomendasi penutupan tersebut dihasilkan dari kajian yang sangat serius dan mendalam.
“Kami jelaskan secara detil, terkait rekomendasi penutupan tambak udang. Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 11 Maret 2020 kemarin, Komisi III DPRD Sumenep melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tambak udang yang berada Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten setempat. (mp/al/lam)