SAMPANG, MaduraPost – Korban penganiayaan Fitriyahtun (30) oleh empat wanita IF, FD, TU, SN yang
terjadi di depan Cafe Paris, Desa Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (11/08) belum ada kepastian hukum.
Setelah peristiwa penganiayaan terhadap Fitriyahtun, Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sokobanah yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sampang.
Dengan bukti berupa video dan sejumlah luka lebam yang dialami korban, Nampaknya Polres Sampang hingga saat ini belum melakukan upaya hukum yang pasti.
Lambannya proses hukum tersebut membuat Suadi selalu kuasa hukum dari korban berang dan meminta penyidik Polres Sampang segera melakukan upaya hukum dan menetapkan tersangka.
“Saya sudah cukup memberikan alat bukti, baik Vidio korban saat dianiaya, dan saksi – saksi. bahkan (korban) mengalami benjol di kepala, luka di area mata, lebam di bagian bawah mata, luka di bagian kaki kanan, akibat kejadian tersebut si korban merasa trauma,” kata Suadi Senin (15/8).
Suadi meminta Polres Sampang Profesional dalam menangani perkara tersebut demi keadilan dan nama baik institusi Polri sebagai pengayom masyarakat.
“Harapan kami Polres Sampang segera menetapkan 4 terduga pelaku sebagai tersangka, karena kejadian itu sudah viral di media sosial bahkan di tonton ribuan warga, sudah jadi berita nasional. Korban itu WNA bisa menjadi tontonan di media nasional karena klien kami itu warga negara Malaysia,” pintanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Irwan Nugraha saat dikonfirmasi sejumlah media beberapa waktu lalu membenarkan adanya Laporan tersebut.
“Saya menyampaikan bahwasannya laporan sudah masuk. Namun masih dalam penyelidikan,” ungkap Nugraha.