SUMENEP, MaduraPost – Seorang pria berinisial SAY, warga Dusun Tanah Merah, Desa Campor Barat, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri berinisial AFZ (13).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, yang dibuat pada Rabu (14/01/2026). Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindak kekerasan itu disebut telah terjadi sejak akhir 2024. Terlapor diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban juga mengaku mengalami pelecehan dalam beberapa kesempatan berbeda.
Dalam proses pengembangan perkara, korban turut menyampaikan dugaan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Keluarga korban didampingi tim advokat dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, SH & Partners dalam mengawal proses hukum. Kuasa hukum korban, Bramada Pratama Putra, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ini merupakan dugaan kejahatan serius terhadap anak yang menimbulkan trauma mendalam,” tegas Bramada.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga menolak segala bentuk upaya mediasi yang dapat menghambat proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.***






