Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Avatar
×

Kuasa Hukum Desak Polres Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Seorang pria asal warga Dusun Tanah Merah, Desa Campor Barat, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya. (Ist)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang pria berinisial SAY, warga Dusun Tanah Merah, Desa Campor Barat, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan kekerasan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri berinisial AFZ (13).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, yang dibuat pada Rabu (14/01/2026). Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Akhir Tahun 2021 Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan tindak kekerasan itu disebut telah terjadi sejak akhir 2024. Terlapor diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban juga mengaku mengalami pelecehan dalam beberapa kesempatan berbeda.

Dalam proses pengembangan perkara, korban turut menyampaikan dugaan keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.

Baca Juga :  Sebut ‘Kiyai Sesat’, IKSASS Rayon Sumenep Laporkan Akun Facebook ‘Evie Atika’ ke Polisi

Keluarga korban didampingi tim advokat dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, SH & Partners dalam mengawal proses hukum. Kuasa hukum korban, Bramada Pratama Putra, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ini merupakan dugaan kejahatan serius terhadap anak yang menimbulkan trauma mendalam,” tegas Bramada.

Baca Juga :  Remaja di Sumenep Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil Pick Up

Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga menolak segala bentuk upaya mediasi yang dapat menghambat proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.***