Hukum & Kriminal

Akhir Tahun 2021 Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba

Avatar
×

Akhir Tahun 2021 Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS : Polres Sumenep saat menggelar jumpa pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (MaduraPost/M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Jelang akhir tahun 2021 Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar ungkap kasus narkoba.

Data Polres Sumenep menyebutkan ungkap kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) sebanyak 52 kasus. Sementara
Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 37 kasus. Jumlah total 89 kasus narkoba selama tahun 2021.

“Paling banyak dari Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Widjaja, saat gelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/12).

Baca Juga :  Mustaki, Penadah 77 Motor Curian Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

Rinciannya, terdapat 136 tersangka meliputi 134 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Total barang bukti (BB) yang dikumpulkan kurang lebih 128 gram selama tahun 2021.

Diantaranya ganja 8,72 gram, pil inex sebanyak 2 butir, pil double Y sebanyak 99 butir. Kemudian uang sejumlah Rp 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Adapun kriteria tersangka yakni 26 orang pengedar, 28 orang kurir dan 82 orang pemakai.

Baca Juga :  24 Pejabat Isi SO Baru Pemkab Sumenep, 5 OPD Kosong

Sebanyak 89 ungkap kasus narkoba di Sumenep diantaranya ditangkap di 20 Kecamatan. Meliputi Sumenep Kota 17 orang, Kalianget 1 orang, Manding 5 orang, Talango 2 orang, Saronggi 4 orang, Bluto 4 orang, Prenduan 6 orang, Guluk-guluk 3 orang, Ganding 6 orang, Lenteng 4 orang,
Dasuk 4 orang, Ambunten 1 orang, Batuputih 4 orang, Gapura 1 orang, Batang-batang 4 orang, Dungkek 1 orang, Ra’as 1 orang, Kangean 15 orang, Kangayan 3 orang dan Sapeken 3 orang.

Baca Juga :  Upaya Pengembangbiakan Sapi Secara Mandiri, Tim DKPP Sumenep Lakukan Penandaan Eartag di Sejumlah Desa

89 kasus ini profesinya pun bervariasi, mereka diantaranya 75
wiraswasta, 18 tani, 1 perangkat desa, 5 sopir, 9 pelajar, 1 nelayan dan 2 pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kini para tersangka diterapkan 114, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman ganja).

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.