Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Avatar
20
×

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Komisi I DPRD Sampang, H Aulia Rahman. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang diduga lamban dalam mengeluarkan eksekusi surat keterangan inkrah ke Lapas Sampang terkait kasus yang menjerat eks Anggota DPRD Sampang, R. H. Aulia Rahman.

Kasus pengancaman yang menjerat Aulia Rahman telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan vonis 1 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang banding pada 20 Maret 2025.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Penganiayaan, Oknum Pengacara di Sampang Ditahan di Rutan

Namun hingga kini, Kejari Sampang belum mengeksekusi surat keterangan inkrah tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa hukum Aulia Rahman, Moh. Bahri, menilai keterlambatan ini merugikan kliennya. Sebab, tanpa eksekusi resmi dari kejaksaan, hak-hak hukum Aulia Rahman, seperti pengajuan pembebasan bersyarat, menjadi tertunda.

“Kami sudah menerima surat keterangan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini jaksa belum melakukan eksekusi. Ini jelas merugikan klien kami,” ujar Bahri, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Bantah Tak Ada Pemukulan, Panwascam Waru Disebut Rugikan Sepihak

Tak hanya itu, Bahri juga menduga ada indikasi permainan di tubuh Kejari Sampang terkait penerbitan surat eksekusi tersebut.

“Kami mendesak Kejari Sampang segera mengeluarkan eksekusi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak yang berhak,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Barang Bukti (BB), Eddy Soedrajat, membantah adanya keterlambatan dalam eksekusi.

Baca Juga :  Korban Penipuan Minta Maaf, Merasa Bersalah Kepada Kapolres Sampang

Ia menyatakan bahwa surat keterangan inkrah telah diproses dan ditandatangani.

“Sudah masuk, sudah kami tanda tangani,” kata Eddy singkat.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Surabaya telah menolak banding yang diajukan oleh Aulia Rahman dan menguatkan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampang dalam kasus pengancaman.***