Kronologi Tragedi Asmara Berdarah di Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA: Ketiga tersangka saat diringkus tim Resmob berikut BB ke Mapolres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

TERSANGKA: Ketiga tersangka saat diringkus tim Resmob berikut BB ke Mapolres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Peristiwa berdarah yang menghebohkan warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak. Kamis, 2 Desember 2021.

Tabir pembunuhan karena asmara meregang nyawa ini diketahui setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil laporan Kepolisian Sektor (Polsek) Ambunten serta Polsek Pasongsongan.

Pembunuhan seorang pemuda inisial MD yang tak lain adalah Mulyadi (37), berkependudukan asli warga Dusun Tajjan, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk itu, pada Rabu (1/12/2021) malam menjadi hari terakhir di dunia usai celurit menyayat lehernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, tragedi ini menghebohkan warga Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten, Rabu malam kemarin. Hingga video MD bersimbah darah viral di media sosial (Medsos) utamanya grup WhatsApp.

Hasil informasi yang dihimpun MaduraPost di lapangan, MD sebenarnya adalah warga Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.

Namun, MD telah berdomisili ke Dusun Tajjan, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk beberapa tahun lalu. Disana, ia sudah berkeluarga alias sudah memiliki seorang istri.

Diam-diam, MD malah menaruh hati pada istri orang lain. Karena soal asmara, pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, MD tewas bersimbah darah di depan teras rumah tanah kelahirannya Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.

Kronologi kejadian, berawal dari hubungan terlarang antara MD dengan wanita yang sudah bersuami.

Baca Juga :  Bahaya Laten Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Bahas Hal Penting Ini

Informasi yang didapatkan polisi, pembunuh MD masih memiliki ikatan keluarga dengannya. Dia adalah Haris (40). Saat membunuh MD, Haris tidak sendiri. Dia bersama Mioddin (60) dan Halili (30).

Mereka bertiga atau pembunuh ini masih satu kampung dengan MD, di Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten.

Artinya, MD menjalin asmara terlarang itu dengan seorang wanita yang suaminya masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Singkatnya, MD menjalani cinta terlarang dengan istri orang lain.

Sayangnya, polisi tidak menyebutkan nama ataupun inisial istri Haris. Polisi hanya mengatakan, tewasnya MD akibat adanya perselingkuhan antara istri Haris dengan MD.

Sebenarnya, perasaan dan hubungan gelap antara MD dengan istri Haris berjalan cukup lama terjalin.

Hasil keterangan polisi, tragedi pembunuhan itu bermula saat si wanita atau istri Haris melakukan komunikasi dengan MD melalui telepon.

MD yang sempat di telepon oleh istri Haris, diminta agar Haris menyudahi hubungan terlarangnya itu. Selang beberapa menit perbincangan itu, Haris kemudian mengambil handphone genggam milik istrinya.

Dari sinilah, api cemburu dan emosi Haris tersulut. Harga diri seorang suami yang dipertaruhkannya itu telah mengantarkan dirinya mendekam di penjara.

Dari bilik telepon, ada perbincangan hangat antara MD dan Haris. Dimana, MD secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya menyukai istrinya.

Baca Juga :  Warga Laporkan Oknum Polisi Duga Peras Uang Jutaan di Sumenep 

Mendengar hal itu, Haris masih tak bersikap lebih. Namun, selang beberapa hari, Haris tak terima usai melihat istrinya sendiri dijemput oleh adik MD.

Parahnya, adik MD malah menjemput istri Haris ke rumahnya dan membawanya untuk bertemu MD ke rumah lamanya di Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.

“Adik MD menjemput istri Haris menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (2/12) pagi.

Saat itu, secara diam-diam
Haris ternyata membuntuti istrinya. Selama perjalanan, Haris tak lupa menghubungi Halili yang tak lain adalah adiknya dan Mioddin yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.

Saat menuju ke rumah MD, Haris menyuruh adik dan bapaknya untuk menyiapkan celurit, parang dan kapak.

Benar saja, sesampainya di rumah MD, Haris melihat istrinya sudah berada dirumah MD. Di rumah itu, sempat terjadi cekcok antara Haris dan MD.

Hingga akhirnya, penganiayaan kepada MD tak terelakkan. MD dikeroyok oleh Haris, Halili dan Mioddin menggunakan benda tajam, hingga MD tewas bersimbah darah.

Saat itu, Haris, Halili dan Mioddin langsung melarikan diri. Sayangnya, tak butuh lama untuk polisi menangkap ketiganya.

Sekitar pukul 00.30 WIB tim Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep berhasil menangkap Halili di rumah milik warga Dusun Bilbagung, Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, yakni Bapak Salam.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Penyelundupan Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

Dilanjutkan pada hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan.

Haris dan Mioddin diantar oleh Kepala Desa (Kades) Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, dan Kades Sodara, Kecamatan Pasongsongan.

Polisi terus mengembangkan kasus berdarah tersebut. Ketiga pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“BB-nya yakni celurit, parang, kapak, dan baju warna kuning milik korban,” terangnya.

Dalam kejadian itu, MD tewas dengan mengalami luka robek di leher, luka robek di belakang telinga, luka dibagian kepala sebelah kiri atas.

Kemudian, luka robek di siku tangan sebelah kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagian punggung atas sebelah kanan, dan luka punggung sebelah kiri tembus organ,” tandasnya.

Atas kejadian itu, ketiga tersangka dijerat pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru