SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kronologi Lengkap Pembunuhan di Pasongsongan Sumenep, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Timur

Avatar
×

Kronologi Lengkap Pembunuhan di Pasongsongan Sumenep, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret konferensi pers Polres Sumenep soal kasus pembunuhan di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, pada 2 Agustus 2024.

Pelaku berinisial H (36), seorang laki-laki warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. Semetara korban berinisial T (40) laki-laki.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan, Tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Kronologi kejadian, pada Jumat (2/8/2204) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menemukan pesan di handphone milik istrinya yang menunjukkan komunikasi dengan korban.

Dalam pesan tersebut, korban mengajak istri pelaku bertemu di tempat yang biasa mereka gunakan untuk berjumpa. Mengetahui hal ini, pelaku merasa sangat marah dan sakit hati.

“Dengan mengenakan pakaian milik istrinya, pelaku mencoba menyamar untuk bertemu dengan korban, tetapi tidak berhasil menemukan lokasi pertemuan,” kata Biantoro dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (12/8) siang.

Baca Juga :  Proyek Saluran Air di Desa Talesah Jadi Sorotan Publik

Selanjutnya, pelaku kemudian kembali ke rumah, mengganti pakaian, dan memaksa istrinya untuk menghubungi korban lagi guna mengatur pertemuan di tempat biasa.

Setelah korban menyetujui, istri pelaku diminta menunjukkan tempat pertemuan yang terletak di persawahan sekitar 300 meter dari rumah mereka.

Pelaku yang sudah membawa pipa besi dan tali tampar mengikuti istrinya ke tempat tersebut.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta istrinya untuk tetap berdiri menunggu korban, sementara pelaku bersembunyi di semak-semak sambil memegang pipa besi.

Saat korban tiba, pelaku keluar dari persembunyiannya dan memukul kepala korban dua kali dengan pipa besi.

Aksi ini sempat dihalangi oleh istrinya, namun pelaku mengancam dan menyuruh istrinya pulang.

Baca Juga :  Curi Emas untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Sumenep Diancam 5 Tahun Penjara 

Setelah istri pelaku meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan tali tampar dan menjerat leher korban hingga korban tidak bernafas.

Lalu, pelaku memindahkan jenazah korban dengan mengikat tangannya menggunakan sarung yang dipakai korban pada badan pelaku dan menggendongnya sekitar 300 meter dari lokasi pembunuhan.

Tujuannya, agar korban tidak ditemukan di dekat rumah pelaku, sehingga tidak ada kecurigaan terhadap pelaku.

Jenazah korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pembunuhan ini terjadi pada Jumat malam, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Biantoro juga menjelaskan proses penangkapan pelaku. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Namun, upaya pelarian pelaku berakhir ketika Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku di daerah Semoi Dua, Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga :  ASN di Sumenep Ditangkap Polisi Saat Asik Nyabu

“Karena sempat melakukan perlawanan dan kabur, akhirnya petugas menghadiahkan timah panas kepada pelaku,” kata Biantoro.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain kemeja biru putih, sarung coklat, pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar biru sepanjang 144 cm, handphone merk Vivo Y20, sweater abu-abu hitam, rok motif daun, dan kerudung hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pelaku juga dikenakan alternatif Pasal 338 atau Pasal 353 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.