Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kronologi Konflik Keluarga di Pamekasan yang Berujung Pembacokan 

Avatar
6
×

Kronologi Konflik Keluarga di Pamekasan yang Berujung Pembacokan 

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Kasus dugaan pembacokan saudara ipar di Kabupaten Pamekasan, disebabkan karena banyaknya masalah yang sering membuat keharmonisan hidup mereka terganggu. (pinterest/localtvktvi)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan konflik keluarga yang berujung pembacokan di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/11) sekitar pukul 07.00 WIB, dan menimbulkan luka serius pada korban.

Kasus ini bermula ketika tersangka, H (49), sedang menyembelih ayam untuk hajatan di tepi jalan. Sementara itu, korban, SR (50), melintas dengan memakai sepeda motor lalu diduga menggeber-gebernya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal ini memicu kemarahan H yang merasa terganggu oleh tindakan SR tersebut. Padahal keduanya merupakan saudara ipar yang masih satu ikatan keluarga.

Baca Juga :  Pria di Pamekasan Aniaya Tiga Perempuan Dilaporkan

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, hubungan antara pelaku dan korban, yang merupakan saudara ipar yang memang sering diwarnai perselisihan.

“Pelaku dan korban tinggal di kampung yang sama. Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena sering berselisih paham dalam kehidupan sehari-hari,” ujar AKP Sri pada Rabu (20/11).

Saat korban memarkir motornya di halaman rumah, H menghampirinya, dan terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar. Suasana semakin memanas, hingga akhirnya H, yang masih memegang pisau penyembelih ayam, diduga membacok korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Polri, Peletakan Batu Pertama Mako Polres Pamekasan Dimulai

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek serius di pelipis mata kiri, luka di perut kanan, dan lengan kanan.

Korban segera dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk perawatan lebih lanjut.

Polisi bertindak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam pembacokan serta hasil visum korban.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Batoporo Timur

Tersangka H juga ditangkap pada hari yang sama setelah laporan diterima polisi. Dari hasil penyelidikan awal, motif utama pembacokan diduga adalah akumulasi konflik antara pelaku dan korban yang dipicu oleh insiden kecil pagi itu.

Emosi yang tidak terkendali menjadi pemicu tindakan kekerasan yang fatal. “Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Sri.***