Daerah

KPU Sumenep Gelar Sosialisasi, Berikut Syarat Bagi Calon Cabup dan Cawabup yang Harus Dipenuhi

×

KPU Sumenep Gelar Sosialisasi, Berikut Syarat Bagi Calon Cabup dan Cawabup yang Harus Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Bersama divisi tekhnis komisi pemilihan umum (KPU) Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep, Madura, gelar sosialisasi peraturan tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, anggota divisi tekhnis KPU Jatim, Insan Qoriawan, yang diundang menjadi narasumber menjelaskan secara rinci tentang persyaratan pencalonan pemilihan umum (Pemilu).

“Alhamdulillah KPU Sumenep ini cukup dapat bekerja dengan baik dengan partai politik. Hari ini berhasil melangsungkan sosialisasi pencalonan Pilkada nanti,” ungkap dia, saat diwawancara awak media, Selasa (28/07/2020).

Insan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan partai politik yang mengusung calon memahami bagaimana tata cara dan persyaratan calon.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, YALPK Surabaya Bagikan 1.000 Takjil di Tugu Bambu Runcing

“Jadi saya kira KPU nanti sibuk sekali itu,” kata dia.

Menurutnya, semua persyaratan dalam pemilihan bupati (Pilbup) bersifat wajib dan urgen untuk dipenuhi.

“Pertama harus ada di pendaftaran nanti yakni kesepakatan bakal calon dengan partai politik. Kedua, persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik,” ujarnya.

Tanpa dua hal itu, lanjutnya, tidak ada pasangan calon yang bisa didaftarkan. Sebab, kesepakatan partai politik pendukung dan kesepakatan persetujuan DPP partai politik untuk mengusung para calon menjadi persyaratan mutlak.

“Hari ini rekomendasi yang barangkali diperebuntkan. Terkait dengan syarat pencalonan, partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon manakala memperoleh 20 persen kursi dari kursi yang dimiliki DPRD Kabupaten. Kalau di Sumenep itu 10 kursi,” jelasnya.

Baca Juga :  Nuril Anwar Muncul Sebagai Nahkoda Baru PK PMII IAIN Madura, Secara Aklamasi

Sementara, ditanya soal kelengkapan persyaratan calon tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pihaknya menegaskan jika saat ini tentu menjadi hal wajib.

“Aturan KPU tetap sama dengan yang dulu, cuma kami tekankan kalau dulu LKHPN itu bisa diganti cuma diterangkan wajib dilaporkan. Kalau saat ini LKHPN wajib tanda terima dari KPK harus disertakan pendaftaran itu,” tegasnya.

Disamping itu, ketua KPU Sumenep, A. Warits mengucapkan terimakasih kepada anggota KPU Jatim yang telah hadir dalam sosialisasi PKUP pencalonan Pilbup Sumenep 2020.

Baca Juga :  Diduga Kongkalikong dengan Para Pengusaha Rokok Ilegal, KOMNAS-PKPU Demo Bea dan Cukai Madura

“Nanti kami akan menjelaskan terkait pencalonan KPU, bahwa memang harus memenuhi syarat. Pada saat inilah kami bisa bertemu dalam satu forum. Karena sebenarnya kita bisa pastikan pemilihan baik di Pemilu mulai dari Sumenep, kita bisa laksanakan dengan baik,” tuturnya.

Pihaknya berharap akan berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk partai politik dalam proses tahapan Pilbup 9 Desember 2020 nanti.

“Kami berharap di tahun 2020, tahapan Pilbup untuk partai politik bisa bersinergi. Karena saya yakin seluruh partai politik bisa mensejahterakan rakyat. Kami di KPU akan layani semaksimal mungkin. Kami mohon kerjasama dari semua ketua partai politik,” ajak dia, didepan para undangan. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.