Headline

KPU Sumenep Akan Aktifkan Kembali Badan Ad Hoc

×

KPU Sumenep Akan Aktifkan Kembali Badan Ad Hoc

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumenep divisi SDM
SUMENEP, (Beritama.id) – Meski sempat dibekukan akibat dampak covid-19, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi akan mengaktifkan kembali badan ad hoc Pemilu pada Senin, (15/6/2020) lusa.
Hal itu disampaikan Rafiqi Tanzil, komisioner KPU Sumenep divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Pihaknya mengatakan, aktivasi badan ad hoc berdasar pada keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada Jumat, (12/6) kemarin.
“Iya kita siap start tanggal 15 pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” terangy, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Sabtu (13/6).
Dijelaskan, peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 adalah perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
“Sekarang pengaktifan dulu, baru nanti menyusul pekerjaan yang harus dilakukan oleh badan ad hoc itu, sesuai dengan PKPU terbaru,” jelasnya. 
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 dalam PKPU juga disebutkan, pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.
Kemudian, penetapan calon direncanakan pada tanggal 23 September dan masa kampanye tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Hari H pencoblosan 9 Desember, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan itu tanggal 13 sampai 17 Desember,” tandasnya. (Red/hendra Mp)
Baca Juga :  RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Diduga Tidak Melayani Obat Untuk Pasien BPJS

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.