SAMPANG, MaduraPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Fauzan Adima, mantan Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, di Rutan Kelas IIB Sampang.
Fauzan yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus pencemaran nama baik, diperiksa selama lima jam dalam penyelidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di ruang pelayanan tahanan Rutan Sampang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dikembangkan.
“Pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas IIB Sampang terhadap saudara Fauzan Adima,” ujar Tessa.
Meski begitu, KPK masih belum mengungkap lebih lanjut materi pemeriksaan dan keterlibatan Fauzan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini bukan hal baru. KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka pada 21 Juli 2024.
Penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada September 2022.
“Penyidikan masih berlangsung, dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah bukti dianggap cukup,” tambah Tessa.
Sementara itu, Kalapas Rutan Kelas IIB Sampang, Tri Wibawa Kristiyana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Fauzan Adima.
“Fauzan diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB oleh dua penyidik KPK,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan publik menanti apakah Fauzan Adima akan masuk dalam daftar tersangka baru dalam skandal korupsi dana hibah ini.***