Penulis : Cahya Fathan Sabili
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang.
OPINI, MaduraPost – Kasus Korupsi yang terjadi di Indonesia menjadi sebuah hal yang biasa. Dikarenakan kasus korupsi sering sekali terjadi di tanah air Indonesia ini seakan menjadi sebuah budaya dimana banyak sekali koruptor di kalangan atas seperti pejabat pemerintahan yang sangat tega sekali mengambil uang rakyat dengan cara yang begitu tidak manusiawi.
Modus kejahatan korupsi dewasa ini semakin berkembang. Para pelaku bekerja sama hingga lintas batas untuk melakukan kejahatan korupsi, dan kemudian memindahkan hasil kejahatan korupsi mereka dalam berbagai bentuk, seperti pencucian uang. Kompleksitas kasus korupsi tersebut tidak bisa hanya ditangani oleh satu negara, harus ada kerja sama dan sinergi yang bagus untuk menangani kejahatan korupsi yang bersifat transnasional dan terorganisir.
Kinerja KPK di bidang dimensi Deteksi, Investigasi dan Penuntutan disorot terutama ketika mengungkap kasus-kasus yang tidak mengenal posisi apapun. Penuntut umum KPK juga dianggap belum konsisten dalam beberapa kasus di mana kerugian negara diperkirakan sangat besar, dakwaannya justru cukup rendah. Diperlukan pedoman untuk penuntutan kasus agar kesenjangan dapat dipenuhi. Pendekatan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga perlu ditinjau lagi, terutama untuk meningkatkan putusan di persidangan. Kurangnya pemulihan aset terkait erat dengan kurangnya penggunaan UU Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus-kasus yang ditangani oleh KPK.
Oleh karena itu, beberapa upaya yang dirasa dapat memberikan solusi dari lemahnya KPK yaitu dengan cara memperkuat strategi mekanisme pemicu (trigger mechanism),sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga yang ada menjadi lebih efektif dan efisien. Membangun strategi komunikasi publik para pemimpin KPK juga merupakan agenda penting. Sebagai penegak hukum, KPK dinilai hanya perlu mengomunikasikan temuan hukum yang sudah tersedia. KPK dirasa masih harus meningkatkan2kerjasama dan pola supervisi dengan lembaga penegak hukum lain, terutama Polri.
Mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh KPK sebagai lembaga anti korupsi satu-satunya di Indonesia, maka ada beberapa hal yang dapat ditiru dari ICAC selaku lembaga anti korupsi dari Negara Hongkong yaitu: Pertama, melalui laporan tahunan dimana ICAC dapat memberikan informasi penting dan relevan tentang kegiatannya kepada publik. Selain memastikan akuntabilitas kepada Parlemen, laporan tahunan ICAC harus memberikan informasi yang komprehensif. Kedua, jumlah pengaduan yang dibuat oleh publik terhadap personel ICAC per tahun dan jumlah putusan kasus yang berkekuatan hukum tetap. Di Hong Kong, kelompok investigasi dan pemantauan internal ICAC juga menyelidiki pelanggaran disiplin staf dan tuduhan korupsi terhadap petugas ICAC dan pengaduan non-pidana terhadap mereka.
Permasalahan korupsi ini tidak akan ada habisnya, maka perlu adanya pengawasan secara kompleks oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam segala kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh para petinggi di pemerintahan RI. Kemudian juga perlu adanya penanaman integritas yang baik di dalam diri masing-masing personal petinggi negara agar dapat mengurangi kasus korupsi di Negara Indonesia, dan juga masalah kasus korupsi dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.