PAMEKASAN, MaduraPost – Remaja berumur 17 tahun berinisial SBS Warga Dusun Lonpao Laok, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan diduga dianiaya sejumlah orang di depan rumahnya pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB kemaren.
Atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga kuat dilakukan inisial AB (20), SH (18), AR (21), AM (41) dan 4 orang lainnya itu oleh keluarga SBS (korban) keesokan harinya, yakni pada (15/9) kemaren dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: LP/B/631/IX/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 September 2023 yang diterima oleh pelapor sekaligus korban.
Samhari S.IP selaku keluarga korban membenarkan adanya pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kurang lebih 8 orang itu. Ia juga menyampaikan, bahwa kejadiannya itu persis di depan rumah SBS dan pelakunya membawa senjata tajam.
“Kami selaku keluarga telah mendamping korban melakukan Visum di Puskesmas setempat guna sebagai syarat pelaporan di Mapolres Pamekasan kemarin,” ujarnya. Rabu (6/9/2023).
Oleh karenanya, kata Samhari, pihaknya meminta adanya perhatian khusus dari aparat kepolisian khususnya Kepolisian setempat mengingat hal itu bukan delik aduan tapi tindak pidana umum.
“Karena kami merasa hal ini butuh perhatian khusus, dan kami sudah mencoba melakukan upaya-upaya tindakan hukum melalui aparat mengingat hal ini bukan delik aduan tapi tindak pidana umum,” tegasnya.
Samhari juga menceritakan adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tamberu dalam upaya menangani kejadian hukum tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Pihak Polsek Tamberu itu lamban dalam penanganan kasus, terindikasi tidak sesuai dengan protap penanganan, berani menyimpulkan sesuatu dengan keterangan korban dan memerintahkan sesuatu yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Kini pengeroyokan itu menimbulkan traumatik terhadap korban, oleh karena itu kata Samhari, pihak keluarga meminta kepada aparat hukum untuk melakukan tindakan yang lebih presisi.
“Yang juga harus menjadi perhatian, sampai detik ini trauma dari korban, karena masih anak-anak umur 17 tahun, ia betul-betul trauma luar biasa dan tidak berani keluar dari rumahnya,” katanya.
Sementara Kapolsek Tamberu, Kecamatan Batu marmar Iptu Muh. Syaiful Bahri M, S.Sos.,M.H. kepada salah satu Media mengatakan, kalau kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pamekasan.
“Mohon ijin menjelaskan, untuk kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan, di Unit PPA,” pungkasnya singkat.