Konfercab GP Ansor Sumenep Diduga Sarat Kecurangan, Pimpinan Sidang Dituding Rampas Hak Kader

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KISRUH. Potret Konfercab GP Ansor Sumenep yang tuai dugaan kecurangan hingga protes dari sejumlah peserta yang hadir. (Istimewa for MaduraPost)

KISRUH. Potret Konfercab GP Ansor Sumenep yang tuai dugaan kecurangan hingga protes dari sejumlah peserta yang hadir. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Konferensi Pimpinan Cabang (Konfercab) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep diwarnai protes dari sejumlah peserta yang hadir.

Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada tanggal 20 Oktober 2024 ini dinilai tidak sehat karena pimpinan sidang dianggap memaksakan tidak adanya pemilihan ketua.

“Pimpinan sidang mengabaikan interupsi banyak peserta terkait syarat pencalonan. Mereka tetap bersikeras menetapkan syarat dukungan minimal dari 10 PAC dan 75 ranting. Padahal, sesuai Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor, syaratnya cukup 4 PAC dan 20 ranting,” jelas Hafidz, Sekretaris PAC GP Ansor Pragaan, Senin (21/10).

Baca Juga :  Wartawan Terjerat Pidana? Begini Pandangan Kejari Sumenep

Hafidz menduga ada upaya untuk memaksakan hasil konferensi agar Qumri Rahman, Ketua PC GP Ansor periode 2020-2024, terpilih kembali secara aklamasi untuk periode 2024-2028.

Hal ini dianggap merugikan hak kader-kader Ansor Sumenep lainnya yang berkeinginan maju sebagai calon ketua.

“Tak ada ajaran dari tokoh NU atau Ansor yang melukai hak-hak kadernya. Sebaliknya, menjaga hak kader adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Sejak Ansor berdiri, menjaga hak orang lain adalah prinsip organisasi, sejalan dengan menjaga keimanan,” ungkap Hafidz.

Baca Juga :  Yuk Baca! Kunci Sukses Jadi Wartawan

Menurut Hafidz, Konferensi Cabang ke-X GP Ansor Sumenep seharusnya berpedoman pada Peraturan Organisasi dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang sah dan sehat.

“Terlebih lagi, pimpinan sidang berasal dari Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, yang seharusnya menegakkan PO dan PD/PRT GP Ansor. Namun, mereka justru mempertahankan draft tata tertib yang sepertinya telah diatur untuk menghalangi pihak lain dari pencalonan Ketua PC GP Ansor Sumenep dengan cara melanggar PO dan PD/PRT,” lanjut Hafidz.

Baca Juga :  Cetak KK dan Akte Cukup Menggunakan Kertas HVS 80 di Rumah

Diketahui bahwa pimpinan sidang pada Konfercab GP Ansor Sumenep ke-X adalah Abdussalam dan Zulkarnain, keduanya Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor.

Dengan kondisi ini, Hafidz meminta PP GP Ansor untuk meninjau ulang jalannya Konferensi PC GP Ansor Sumenep.

Jika perlu, PP GP Ansor diminta memberikan sanksi kepada pimpinan sidang karena dianggap telah melanggar Peraturan Organisasi dan merampas hak kader Ansor, yang seharusnya dijamin oleh Peraturan Dasar Bab III Pasal 9.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru