SUMENEP, MaduraPost – Konferensi Pimpinan Cabang (Konfercab) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep diwarnai protes dari sejumlah peserta yang hadir.
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada tanggal 20 Oktober 2024 ini dinilai tidak sehat karena pimpinan sidang dianggap memaksakan tidak adanya pemilihan ketua.
“Pimpinan sidang mengabaikan interupsi banyak peserta terkait syarat pencalonan. Mereka tetap bersikeras menetapkan syarat dukungan minimal dari 10 PAC dan 75 ranting. Padahal, sesuai Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor, syaratnya cukup 4 PAC dan 20 ranting,” jelas Hafidz, Sekretaris PAC GP Ansor Pragaan, Senin (21/10).
Hafidz menduga ada upaya untuk memaksakan hasil konferensi agar Qumri Rahman, Ketua PC GP Ansor periode 2020-2024, terpilih kembali secara aklamasi untuk periode 2024-2028.
Hal ini dianggap merugikan hak kader-kader Ansor Sumenep lainnya yang berkeinginan maju sebagai calon ketua.
“Tak ada ajaran dari tokoh NU atau Ansor yang melukai hak-hak kadernya. Sebaliknya, menjaga hak kader adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Sejak Ansor berdiri, menjaga hak orang lain adalah prinsip organisasi, sejalan dengan menjaga keimanan,” ungkap Hafidz.
Menurut Hafidz, Konferensi Cabang ke-X GP Ansor Sumenep seharusnya berpedoman pada Peraturan Organisasi dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan keputusan yang sah dan sehat.
“Terlebih lagi, pimpinan sidang berasal dari Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, yang seharusnya menegakkan PO dan PD/PRT GP Ansor. Namun, mereka justru mempertahankan draft tata tertib yang sepertinya telah diatur untuk menghalangi pihak lain dari pencalonan Ketua PC GP Ansor Sumenep dengan cara melanggar PO dan PD/PRT,” lanjut Hafidz.
Diketahui bahwa pimpinan sidang pada Konfercab GP Ansor Sumenep ke-X adalah Abdussalam dan Zulkarnain, keduanya Wakil Bendahara Umum PP GP Ansor.
Dengan kondisi ini, Hafidz meminta PP GP Ansor untuk meninjau ulang jalannya Konferensi PC GP Ansor Sumenep.
Jika perlu, PP GP Ansor diminta memberikan sanksi kepada pimpinan sidang karena dianggap telah melanggar Peraturan Organisasi dan merampas hak kader Ansor, yang seharusnya dijamin oleh Peraturan Dasar Bab III Pasal 9.***