SUMENEP, MaduraPost – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbukti memberikan dampak yang luas, tidak hanya untuk petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga bagi sektor kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep, dr. Erliyati. Pihaknya menjelaskan, bagaimana dana tersebut digunakan untuk memperkuat fasilitas kesehatan di rumah sakit.
Erliyati mengungkapkan, bahwa RSUDMA Sumenep terus memanfaatkan alokasi DBHCHT untuk pengadaan alat-alat kesehatan.
Untuk tahun 2024, rumah sakit tersebut mendapat alokasi sekitar Rp 1 miliar, yang akan difokuskan untuk membeli 25 tempat tidur pasien baru.
“Tahun ini kami memperoleh sekitar Rp 1 miliar dari DBHCHT, dan dana tersebut akan kami gunakan untuk pengadaan tempat tidur pasien,” kata Erliyati dalam keterangannya, Senin (21/10).
Langkah ini diambil seiring dengan persiapan RSUDMA Sumenep untuk memenuhi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur standar kamar rawat inap, baik dari segi fasilitas maupun tenaga medis.
Erliyati menekankan bahwa masih ada beberapa fasilitas, termasuk tempat tidur, yang belum memenuhi standar tersebut.
Oleh karena itu, pengadaan alat kesehatan yang sesuai menjadi prioritas, dan RSUDMA Sumenep ditargetkan untuk memenuhinya sebelum batas waktu pada 1 Juli 2025.
“Kami masih perlu meningkatkan beberapa fasilitas kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar. Dengan adanya DBHCHT, kami sangat terbantu untuk memperbaiki layanan kesehatan di Sumenep,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mengapresiasi pemanfaatan DBHCHT ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang diterapkan pada rokok dan produk tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil, seperti Sumenep, melalui DBHCHT,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa alokasi DBHCHT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, didistribusikan ke beberapa sektor, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk sektor kesehatan.
“Diharapkan, penggunaan DBHCHT ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan,” tutup Dadang.
Dengan adanya dukungan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui RSUDMA Sumenep terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar dapat mencapai standar yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.***