Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Kondisi Sumenep Pasca Ditetapkan Zona Merah Dalam Penyebaran Covid-19

3
×

Kondisi Sumenep Pasca Ditetapkan Zona Merah Dalam Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, positif covid-19 bertambah 1 orang, yang semula 4 orang, kini menjadi 5 orang. Semenjak Sumenep ditetapkan sebagai zona merah, pemerintah setempat melakukan simulasi Posko Dapur Umum sebagai dampak pandemi virus Corona tersebut.

Meski begitu, Dapur Umum yang sudah disimulasikan pemerintah setempat beberapa waktu lalu itu sampai kini masih belum diterapkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  PMII STKIP PGRI Sumenep Kawal Anggaran Daerah hingga Transparan

Hal itu dijelaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Abd. Rahman Riadi. Pihaknya mengatakan, apabila Dapur Umum tersebut hanya dikhususkan untuk mengantisipasi situasi terburuk.

“Apabila nanti Sumenep menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baru itu bisa direalisasikan,” terangnya, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (1/5).

Apabila hal itu benar-benar terjadi, kata Rahman, maka pastinya perlu adanya Dapur Umum, untuk menyediakan fasilitas pangan kepada masyarakat dan aparatur yang terdampak pandemi tersebut.

Baca Juga :  Terlibat Carok,Dua Warga di Kecamatan Pegantenan Harus Mendapat Perawatan Intensif di Rumah Sakit

“Kalau sudah diterapkan PSBB itu, ya tentunya pasar, warung-warung pun harus tutup,” ucapnya.

Secara teknis, dalam simulasi Posko Dapur Umum kemarin hanya menyediakan 1000 nasi bungkus. Tentu hal itu bisa bertambah dengan jumlah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

“Kita sudah sediakan truk khusus Dapur Umum, didalamnya berisi alat untuk memasak,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Arinna Makmur Sentosa Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Aneka Lomba dan Malam Puncak

Rahman menerangkan, untuk penerapan PSBB sendiri, harus mengikuti prosedur mekanisme dan ketentuan yang harus dilaksanakan.

“Mulai dari usulan ke Bupati, ke Gubernur, ke Mentri Kesehatan (Menkes), dengan ketentuan trending pasien apabila yang terpapar covid-19 perharinya meningkat secara drastis,” tandasnya. (Mp/al/rul)