PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan kasus Perzinahan hingga menyebabkan Bunga (Inisial) Hamil Lima bulan terus menjadi buah bibir masyarakat.
Kasus yang telah mencoreng nama baik Desa Bindang tersebut, Nampaknya bergulir seperti air tanpa ada penyelesaian, Baik secara mediasi atau proses hukum.
Rosidi Selaku perangkat Desa di Desa Bindang mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Bindang sudah beberapa kali mencoba untuk dilakukan mediasi.
“Setelah si perempuan dan yang laki laki dipertemukan, Ternyata si laki laki tidak mengakui, Jadi tidak mau tanggung jawab, Sedangkan si perempuan sudah hamil lima bulan,” Kata Rosidi Beberpa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam Selaku Pegiat LSM di Kabupaten Pamekasan Mengatakan, Bahwa kasus Perempuan Hamil di Desa Bindang perlu campur tangan penegak hukum.
“Ketika mediasi melalui pemerintah desa tidak bisa, Maka penegak hukum harus turun tangan, Terutama Kapolsek Pasean,” Kata Khairul
Hal itu perlu dilakukan oleh Polsek Pasean mengingat kondisi Perempuan yang saat ini sudah hamil Lima bulan. Karena mustahil perempuan tersebut hamil tanpa melakukan hubungan haram.
“Karena perempuan yang ada di Desa Bindang bukan Siti Marya, yang hamil tanpa seorang suami dan tanpa melakukan hubungan intim” Imbuhnya.
Menurut Khairul, Perempuan yang saat ini sedang hamil, atau laki laki yang diduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.
“Karena tidak mungkin terjadi hubungan intim antara keduanya hingga perempuannya hamil, Jika tidak dilakukan suka sama suka,” Terangnya. (Mp/liq/lam)