PAMEKASAN, MaduraPost – Komplotan pelaku pencurian kotak amal di sejumlah tempat ibadah masjid dan musala di Kabupaten Pamekasan, ternyata mereka adalah remaja dan anak-anak.
Hal tersebut diungkap sebagaimana kegiatan Konferensi Pers di Polres Pamekasan, pada Rabu (27/1/2021). Masing-masing pelaku di antaranya adalah Riski Maulana (15), Mohammad Ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra (19), Frengki Dikki (17), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17), dan Ach Idris (20).
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.
“Rekaman video pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media jadi bahan bukti kasus. Sebab pasca peristiwa, banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku sebagai korban,” kata AKBP Apip Ginanjar.
Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki. Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.
(mp/fat/rus)