Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Komplotan Remaja dan Anak-anak jadi Tersangka Pencuri Kotak Amal di Pamekasan 

Avatar
×

Komplotan Remaja dan Anak-anak jadi Tersangka Pencuri Kotak Amal di Pamekasan 

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Komplotan pelaku pencurian kotak amal di sejumlah tempat ibadah masjid dan musala di Kabupaten Pamekasan, ternyata mereka adalah remaja dan anak-anak.

Hal tersebut diungkap sebagaimana kegiatan Konferensi Pers di Polres Pamekasan, pada Rabu (27/1/2021). Masing-masing pelaku di antaranya adalah Riski Maulana (15), Mohammad Ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra (19), Frengki Dikki (17), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17), dan Ach Idris (20).

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Aksi Bejat Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Wakil Bupati Pamekasan Meninggal Dunia Di Rumah Sakit Surabaya

“Rekaman video pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media jadi bahan bukti kasus. Sebab pasca peristiwa, banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku sebagai korban,” kata AKBP Apip Ginanjar.

Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki. Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.

Baca Juga :  Sample Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Madura Terpajang Rapi di Etalase Ruang Tunggu Tamu

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

(mp/fat/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.