SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Daftar Nama dan Alamat Lengkap Palaku Pencuri Kotak Amal di Pamekasan

Avatar
×

Daftar Nama dan Alamat Lengkap Palaku Pencuri Kotak Amal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan merilis sepuluh tersangka pencuri kotak amal di sejumlah tempat ibadah masjid dan musala di Pamekasan. Komplotan pelaku ini ternyata masih remaja dan anak-anak. Masing-masing adalah;

  1. Riski Maulana (15), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan
  2. Mohammad Ismail (18), warga Desa Bettet, Kecamatan Kota Pamekasan
  3. Samsul Bahri (19), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan
  4. Royhan Fitra (19), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan
  5. Frengki Dikki (17), warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo
  6. Angga Febriansah (17), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan
  7. Nofalul Khoirul (21), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur
  8. Mohammad Dafir (20), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan
  9. Dani (17), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan
  10. Ach Idris (20), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan
Baca Juga :  Sikapi Kasus Pemerkosaan, Lima DPRD Jatim Datangi Polres Bangkalan

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.

Baca Juga :  Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Tirinya, Ibu Korban Datangi Polres Pamekasan

“Rekaman video pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media jadi bahan bukti kasus. Sebab pasca peristiwa, banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku sebagai korban,” kata AKBP Apip Ginanjar.

Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki. Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pamekasan Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencurian HP

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

(mp/fat/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.