Daftar Nama dan Alamat Lengkap Palaku Pencuri Kotak Amal di Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan merilis sepuluh tersangka pencuri kotak amal di sejumlah tempat ibadah masjid dan musala di Pamekasan. Komplotan pelaku ini ternyata masih remaja dan anak-anak. Masing-masing adalah;

  1. Riski Maulana (15), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan
  2. Mohammad Ismail (18), warga Desa Bettet, Kecamatan Kota Pamekasan
  3. Samsul Bahri (19), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan
  4. Royhan Fitra (19), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan
  5. Frengki Dikki (17), warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo
  6. Angga Febriansah (17), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan
  7. Nofalul Khoirul (21), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur
  8. Mohammad Dafir (20), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan
  9. Dani (17), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan
  10. Ach Idris (20), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan
Baca Juga :  BNNK Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Talango, Bandar Kabur ke Sampang

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tak Dilengkapi Papan Informasi, Pamasangan Paving di Desa Ragang Diduga Langgar Juknis

“Rekaman video pencurian kotak amal yang sempat viral di sosial media jadi bahan bukti kasus. Sebab pasca peristiwa, banyak sejumlah tokoh melakukan pelaporan dan mengaku sebagai korban,” kata AKBP Apip Ginanjar.

Dalam pengungkapan kasus ini, semula polisi mengidentifikasi rekaman aksi pencurian hingga muncul tersangka pertama atas nama Frengki Dekki. Setelah diselidiki lebih lanjut, warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo tersebut akhirnya menyebut satu persatu tersangka lain yang ikut terlibat.

Baca Juga :  Ternyata Pemilik Akun Facebook Bernama Suteki Adalah Cewek Cantik

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

(mp/fat/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru