Kinerja Satgas Covid-19 di Kecamatan Camplong Dibilang Ompong

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Orkes Dangdut di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong yang digelar pada masa PPKM Darurat

Acara Orkes Dangdut di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong yang digelar pada masa PPKM Darurat

SAMPANG, MaduraPost – Kinerja Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang mendapat sorotan publik.

Hal itu disebabkan karena dugaan adanya pembiaran pagelaran orkes dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan. Seperti yang terjadi di Dusun Rembeng dan di Kampung Montor, Desa Banjar Tabulu.

Atas kejadian tersebut, Satgas Covid-19 menjadi bulan-bulanan publik, sebab hiburan orkes dangdut yang digelar pada Senin (02/08/2021) malam itu sebelumnya sudah didatangi oleh mereka. Namun ada dugaan, jika mereka tidak punya nyali untuk menggagalkan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, kini kepercayaan warga terhadap tim Satgas kecamatan sudah mulai luntur. Warga pun menduga ada skenario kongkalikong dalam terlaksananya dangdutan yang bahkan berlangsung sangat meriah ditengah penerapan PPKM level 4.

Abdur Rohim, salah satu warga Kecamatan Camplong mengatakan bahwa Satgas Covid-19 itu sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk menggagalkan acara dangdutan tersebut.

Baca Juga :  Akal-akalan KPU Sumenep, Inilah Liciknya Seleksi PPS di Pilkada dan Pilgub 2024

“Acara dangdutan itu kan sudah di ketahui oleh Satgas Covid-19 Kecamatan, tapi kok dibiarkan. Kenapa tidak ditindak tegas, ini ada apa?,” katanya, Rabu (04/08/2021).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksananya memiliki ketegasan. Karena itu, kata dia, jika ada agenda masyarakat yang menimbulkan kerumunan, Satgas kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.

“Mau itu orang berduit, tokoh atau siapapun yang juga punya pengaruh, tetap harus ditindak tegas agar permasalahan Covid-19 ini tidak disepelekan,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak ada satu orang pun kebal terhadap virus corona. Oleh karena itu, pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan mesti diambil. Jika melihat ada kerumunan, aparat bisa membubarkannya dan mengambil tindakan, bukan lagi sekedar imbauan.

Baca Juga :  Menuju Lebaran Malah Selingkuh! Detik-detik Istri di Pamekasan Pergoki Suami Main Sama Wanita Lain

“Jadi jangan hanya sekedar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” imbuhnya.

Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 disebutnya akan terus menerus memakan korban. Rohim juga meminta agar aturan dilaksanakan dan diawasi dengan ketat.

“Pembiaran pada acara Orkes di dusun rembeng dan montor itu akan menimbulkan kecemburuan warga lainnya dan itu berpotensi akan membuat masyarakat bertindak semaunya,” ucapnya.

Kendati pihak penyelenggara beserta sejumlah biduan dan musisi sudah membayar denda administratif, Rohim mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga :  Carry vs Civic Adu Jotos, Dua Warga Sumenep Meninggal Dunia

“Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana. Jadi meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya,” tambahnya.

Rohim menambahkan sebesar apapun nilai sanksi denda yang dikeluarkan, kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes. Untuk itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar berat.

“InsyaAllah dengan sanksi hukuman penjara, kami yakin dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya
Bank Jatim Dihantam Skandal Keuangan, Jaka Jatim Desak Pemeriksaan Total
Maling Motor di Sampang Tertangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar
Petani Tembakau dan Buruh Rokok di Pamekasan Geruduk Kantor Bea Cukai Madura
Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025
Warga Sampang Temukan Bayi di Semak-Semak, Polisi Buru Pelaku
Diterjang Ombak, Perahu Nelayan di Pamekasan Hancur Saat Hampir Sandar
Polres Sampang Gerebek Judi Kartu di Desa Tlambah, 7 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 16:28 WIB

Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya

Selasa, 15 April 2025 - 12:46 WIB

Bank Jatim Dihantam Skandal Keuangan, Jaka Jatim Desak Pemeriksaan Total

Minggu, 13 April 2025 - 05:32 WIB

Maling Motor di Sampang Tertangkap Warga, Motor Pelaku Dibakar

Kamis, 10 April 2025 - 07:18 WIB

Petani Tembakau dan Buruh Rokok di Pamekasan Geruduk Kantor Bea Cukai Madura

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Kecamatan di Sampang, Tuntut Pilkades Digelar 2025

Berita Terbaru