SAMPANG, MaduraPost – Kinerja Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang mendapat sorotan publik.
Hal itu disebabkan karena dugaan adanya pembiaran pagelaran orkes dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan. Seperti yang terjadi di Dusun Rembeng dan di Kampung Montor, Desa Banjar Tabulu.
Atas kejadian tersebut, Satgas Covid-19 menjadi bulan-bulanan publik, sebab hiburan orkes dangdut yang digelar pada Senin (02/08/2021) malam itu sebelumnya sudah didatangi oleh mereka. Namun ada dugaan, jika mereka tidak punya nyali untuk menggagalkan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, kini kepercayaan warga terhadap tim Satgas kecamatan sudah mulai luntur. Warga pun menduga ada skenario kongkalikong dalam terlaksananya dangdutan yang bahkan berlangsung sangat meriah ditengah penerapan PPKM level 4.
Abdur Rohim, salah satu warga Kecamatan Camplong mengatakan bahwa Satgas Covid-19 itu sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk menggagalkan acara dangdutan tersebut.
“Acara dangdutan itu kan sudah di ketahui oleh Satgas Covid-19 Kecamatan, tapi kok dibiarkan. Kenapa tidak ditindak tegas, ini ada apa?,” katanya, Rabu (04/08/2021).
Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksananya memiliki ketegasan. Karena itu, kata dia, jika ada agenda masyarakat yang menimbulkan kerumunan, Satgas kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.
“Mau itu orang berduit, tokoh atau siapapun yang juga punya pengaruh, tetap harus ditindak tegas agar permasalahan Covid-19 ini tidak disepelekan,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada satu orang pun kebal terhadap virus corona. Oleh karena itu, pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan mesti diambil. Jika melihat ada kerumunan, aparat bisa membubarkannya dan mengambil tindakan, bukan lagi sekedar imbauan.
“Jadi jangan hanya sekedar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” imbuhnya.
Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 disebutnya akan terus menerus memakan korban. Rohim juga meminta agar aturan dilaksanakan dan diawasi dengan ketat.
“Pembiaran pada acara Orkes di dusun rembeng dan montor itu akan menimbulkan kecemburuan warga lainnya dan itu berpotensi akan membuat masyarakat bertindak semaunya,” ucapnya.
Kendati pihak penyelenggara beserta sejumlah biduan dan musisi sudah membayar denda administratif, Rohim mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana. Jadi meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya,” tambahnya.
Rohim menambahkan sebesar apapun nilai sanksi denda yang dikeluarkan, kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes. Untuk itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar berat.
“InsyaAllah dengan sanksi hukuman penjara, kami yakin dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes,” pungkasnya.