SAMPANG, MaduraPost – Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi puluhan miliar yang bersumber dari dana insentif daerah (DID) untuk pekerjaan lapisan penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang. Hasan Mustofa selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas PUPR saat itu.
Teranyar, salah satu pelaksana yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa ia menerima proyek Lapen tersebut dari H Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang dan Surya Noviantoro selaku Ketua Partai DPD NasDem Sampang.
“Saya dipanggil ke Surabaya oleh H Slamet Junaidi mau diberi pekerjaan pengaspalan, setelah itu saya pulang,” kata salah satu pelaksana yang enggan disebut namanya.
Tidak lama kemudian ada perwakilan dari Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang menghubunginya, untuk segera bekerja proyek lapen sepanjang tiga kilo.
“Saya bekerja apa adanya mas, setelah selesai bekerja PHO saya menghadap H Slamet Junaidi. Beliau mengatakan bahwa saya suruh menghadap Surya Noviantoro,” ungkapnya.
Setelah dirinya (pelaksana) menghadap Surya Noviantoro, bahkan dirinya dimintai fee uang sebesar Rp100 juta lebih.
“Saya sempat kaget karena masih tanggungan, akhirnya saya bayar sebesar Rp100 juta kepada Novi,” ucapnya.
Tidak lama kemudian proyek ini diperiksa oleh Polda Jatim, ia mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp 20 juta.
“Setelah diperiksa oleh Polda Jatim, saya dimintai uang oleh salah satu perwakilan sebesar Rp 20 juta. Ya saya bayar, bahkan waktu itu bersama dua teman tokoh yang juga pelaksana proyek lapen yang masing-masing titik sebesar Rp 900 juta lebih,” terangnya kepada media ini.
Sementara itu kasus dugaan korupsi tersebut terus bergulir dan dalam tahap penyidikan di Mapolda Jatim. Bahkan Polda Jatim telah menetapkan satu Tersangka dan Kanit II Tipidkor.
Kompol Sodiq yang menangani kasus tersebut berjanji dan memastikan akan ada lagi tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Humas Polda Jatim. Pasti ada tersangka baru,” tegas Kompol Sodiq Amin saat menemui massa aksi demo di depan Polda Jatim.
Sekedar diketahui anggaran Rp 12 miliar tersebut digunakan untuk proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru dikontraktualkan kepada beberapa CV tanpa melalui proses tender atau lelang, serta tanpa proses perencanaan dan pengawasan.
Berikut Daftar Ruas Jalan yang Dikerjakan :
( 1. ) Penyepen – Baturasang ( 2.) Paopale Laok – Lar-lar ( 3. ) Banjar Talela – Taddan ( 4.) Lepelle – Palenggiyan ( 5. ) Kamondung – Meteng (6.) Trapang – Asem Jaran ( 7. ) Karang Penang Oloh – Bulmatet ( 8.) Labang – Noreh ( 9. ) Somber – Banjar (10.) Banjar – Somber ( 11. )Bajrasokah – Batuporo Barat (12.) Tobai Timur – Poreh
CV yang Mengerjakan Proyek adalah :
– CV Suramadu Jaya – CV Aman Karya – CV Seni Wacana – CV Raden Group – CV Alfin Jaya – CV Cipta Sarana Abadi – CV Cendana Indah – CV Karya Mandiri – CV Makmur – CV Rizky Abadi – CV Baruna – CV Gubis Ratas