Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketidakpastian Prolegda 2025, DPRD Sumenep Belum Tentukan Raperda Prioritas

Avatar
5
×

Ketidakpastian Prolegda 2025, DPRD Sumenep Belum Tentukan Raperda Prioritas

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret kantor megah DPRD Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum memutuskan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2025.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, kepada wartawan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Hingga saat ini, belum ada rapat lanjutan Bapemperda mengenai finalisasi Prolegda untuk 2025,” katanya, Selasa (28/1).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Mantapkan Arah Pembangunan Lewat Penyusunan Ranwal RPJMD 2025–2029

Ia menjelaskan, bahwa dari 37 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Sumenep, belum ada keputusan mengenai mana yang akan diutamakan.

Penentuan prioritas Raperda ini menjadi sebuah proses yang sulit, karena perlu pemilihan yang sangat hati-hati mengenai apa yang paling mendesak untuk segera diselesaikan.

“Kami belum dapat memastikan raperda mana yang akan menjadi prioritas. Proses pembahasan raperda kemarin sangat dinamis dan penuh perdebatan di dalam internal Bapemperda,” tambahnya.

Baca Juga :  Festival Literasi di UNIBA Madura, Mahasiswa Didorong Jadi Penggerak Budaya Membaca

Dengan demikian, Yazid menegaskan, bahwa pembahasan raperda masih jauh dari finalisasi dan masih dalam tahap kajian di internal Bapemperda.

“Jika ada pihak luar yang menyebutkan beberapa raperda sebagai prioritas, itu pasti tidak benar, karena di dalam kami sendiri belum mencapai keputusan final mengenai raperda yang akan diutamakan,” ujarnya menegaskan.

Sebagai informasi tambahan, Pemkab Sumenep mengusulkan agar sekurangnya delapan raperda dibahas pada tahun 2025.

Baca Juga :  Cetak Generasi Anti Bullying, Disdik Sumenep Getol Gelar Kegiatan Positif Bagi Peserta Didik

Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, APBD Tahun 2026, serta raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Kemudian Perlindungan Keris, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumenep 2025-2029, Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS), dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.***